Cegah Over Kapasitas di Lapas, Yasonna Kaji Pemakai Narkoba Direhab

Cegah Over Kapasitas di Lapas, Yasonna Kaji Pemakai Narkoba Direhab

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 15:02 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly membuka Jampas 2019 di Lapas Klas IIa Tangerang
Menkum HAM Yasonna Laoly (Adhi Indra/detikcom)
Jakarta -

Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan saat ini lapas mengalami overkapasitas, terutama narapidana kasus narkotika. Guna mencegah narapidana terpapar COVID-19, Yasonna mengatakan pihaknya sedang mengkaji pengguna narkotika direhabilitasi dan mewacanakan merevisi undang-undang.

Yasonna mengatakan pertumbuhan penghuni lapas per tahun sekitar 27.000. Adapun yang paling banyak merupakan narapidana kasus narkotika, yaitu mencapai 119.341, kasus tindak pidana umum 103.513, kasus korupsi 4.371, dan tindak pidana terorisme 527 kasus.

"Jadi narkotika mendominasi isi dari lapas dan rutan kita. Aneh banget, seperti dikatakan Prof Yenti tadi bahwa jumlah bandar dan kurir itu lebih banyak dari jumlah pemakai," kata Yasonna, dalam webinar bertajuk Kebijakan Pembebasan Narapidana, yang disiarkan di YouTube Mahupiki Indonesia, Senin (29/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang dari data ini kita melihat ada persoalan di hukum kita dalam UU narkotika yang sangat kadang kadang mempengaruhi pengambilan kebijakan dalam menangani para pemakai maupun kurir dan lain-lain," sambungnya.

Oleh karena itu, salah satu solusinya, menurut Yasonna, para pengguna narkotika direhabilitasi atau ditahan di luar menjadi tanggung jawab keluarga. Hal itu untuk mengantisipasi overkapasitas di lapas.

ADVERTISEMENT

"Salah satu solusi adalah kita mengeluarkan kebijakan. Hendaknya bahwa para pengguna itu ya direhabilitasi atau di tahan di luar menjadi tanggung jawab keluarga atau pemerintah mengambil kebijakan untuk menangani di luar," ungkapnya.

Komisi III DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kemenkum HAM menggelar rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Rapat dihadiri oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.Komisi III DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kemenkum HAM, menggelar rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Rapat dihadiri oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. (Lamhot Aritonang/detikcom)

Selain itu, solusi berikutnya merevisi undang-undang agar makna dari 'pemakai' menjadi lebih tegas sehingga tidak bisa dikenai pasal pengedar atau kurir. Yasonna mengatakan banyaknya kasus narkotika masuk ke lapas menyebabkan efek bottle neck atau jumlah yang masuk besar tapi yang keluar sedikit.

"Perbaikan rencana undang undang, revisi undang-undang narkotika sehingga kriteria pemakai menjadi lebih tegas tidak bisa di-juncto-kan ke pengedar atau kurir," kata Yasonna.

"Akhirnya persoalan fundamental yang kita hadapi kenapa meningkatnya angka dari napi narkoba atau tahanan narkoba di seluruh Indonesia melebihi dari jumlah seluruh jenis tindak pidana yang ada," sambungnya.

Yasonna mengatakan saat ini kapasitas lapas sebesar 132.107, sedangkan penghuni 229.431 orang. Ia mengatakan pemerintah telah melakukan program asimilasi terhadap sekitar 40.026 narapidana, tetapi lapas masih mengalami overkapasitas sebesar 74 persen.

Yasonna mengatakan sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan asimilasi angka narapidana dan tahanan di Lapas mencapai 270 ribu lebih. Kemudian setelah pemerintah mempertimbangkan dan arahan dari berbagai pihak seperti komisioner tinggi HAM PBB, dari Komnas HAM, dan termasuk dari pengamat pemasyarakatan, dalam rangka mengurangi overkapasitas di lapas yang sangat berbahaya jika diserang COVID-19, maka dilakukan program asimilasi.

"Walaupun Kami sudah keluarkan kebijakan protap COVID-19 di lapas tidak ada lagi pengunjung, pengunjung hanya lewat video conference, dan kemudian protap COVID-19 sangat ketat baik kepada petugas maupun tahanan kita. Tapi overkapasitas tetap terjadi," ungkapnya.

(yld/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads