Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan sebanyak 236 orang narapidana program asimilasi kembali berulah. Mayoritas para narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan itu merupakan kasus pencurian.
"Dari data pengulangan yang melakukan tindak pidana kembali setelah asimilasi adalah mayoritas adalah pelaku tindak pidana pencurian. Jadi ini betul-betul kleptomaniac, betul-betul klepto ini," kata Yasonna, dalam webinar bertajuk Kebijakan Pembebasan Narapidana, yang disiarkan di YouTube Mahupiki Indonesia, Senin (29/6/2020).
Selain kasus pencurian, narapidana yang kembali berulah lainnya adalah kasus narkotika. Yasonna mengatakan narapidana program asimilasi yang kembali berulah misalnya para kurir narkoba maupun pengguna narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru diikuti dengan (kasus) narkoba, narkoba adalah menggunakan kembali, ada yang menjual kembali menjadi kurir," ungkapnya.
![]() |
Yasonna mengatakan pihaknya akan menindak tegas napi asimilasi yang kembali mengulangi perbuatannya. Yasonna meminta agar jajarannya mengevaluasi ketat agar tidak ada narapidana yang dikeluarkan kembali berulah.
Yasonna mengingatkan agar tidak ada yang bermain-main saat memilih narapidana program asimiliasi. Ia meminta pemberian asimilasi diberikan sesuai Permenkum HAM nomor 10/2020 maupun Keputusan Menteri nomor 19, yaitu narapidana yang telah menjalankan 2/3 masa pidana, narapidana yang telah menjalankan 1/2 masa pidana, dan narapidana yang tidak terkait dengan PP 99.
"Itu sebabnya kemarin sempat ada isu ada pemungutan uang, sebenarnya karena ini database sudah ada dan otomatis siapa yang memenuhi kriteria ini saya sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran jangan mencoba untuk bermain-main dalam memilih, menseleksi, kita by law saja," kata Yasonna.
"Kalau ada narapidana yang melakukan kembali perbuatan tindak pidananya kita mengambil tindakan yang cukup keras," sambungnya.
Adapun dari 236 narapidana yang kembali berulah tersebar di 29 provinsi. Rinciannya, 84 orang ditahan di straff cell, 147 menjadi tahanan polisi, 2 orang ditembak mati dan ada yang masih menjadi buronan.
"Ini 84 orang kita strap sel. Jadi yang straff cell 84, masih tahanan polisi 147. Buronan 2 orang ditembak mati 2 orang, jadi 236. Jadi masih ada 3 orang buronan," ujarnya.
![]() |
Yasonna mengatakan program asimilasi dilakukan karena lapas mengalami over kapasitas. Dia meyakini kebijakan asimilasi dalam mengantisipasi pandemi COVID-19 di lapas dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut narapidana program asimilasi juga ada yang diperbantukan untuk mengedarkan sembako dan lainnya.
(yld/isa)