Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) 4 tersangka kasus jemput paksa jenazah positif COVID-19 dari RS Paru. Adapun SPDP yang diterima terbagi menjadi dua.
Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto menjelaskan dua SPDP itu dikirim dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polrestabes Surabaya. Sebab, dalam kasus ini terdapat dua tempat perkara yakni RS Paru dan pemakaman Keputih.
"Dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait membawa pulang paksa pasien COVID-19 dari RS Paru Surabaya," tutur Eko saat dihubungi, Senin (29/6/2020).
"Kalau SPDP dari Polrestabes Surabaya soal pemakamannya," imbuh Eko.
Menurut Eko, kasus pidana yang berkaitan dengan COVID-19 ini merupakan yang pertama kalinya dihadapi pihaknya. Saat ini ia bersama Jaksa Gede Willy Pramana mengaku masih menunggu pelimpahan berkas.
"Kami masih menunggu dulu pelimpahan berkas perkaranya untuk diteliti. Kalau memang sudah lengkap ya kita P21, tapi kalau belum lengkap akan kita beri petunjuk," terang Eko.
Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru oleh keluarga di Pegirian, Surabaya berbuntut panjang. Sebab, empat anggota keluarga dari jenazah tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga reaktif saat dilakukan rapid test.
Empat tersangka itu yakni IR (28), ADS (25), KA (23) dan BPP (22). Mereka merupakan anak dari jenazah positif COVID-19 yang dibawa pulang paksa.
Bahkan istri salah satu tersangka yang sedang hamil positif COVID-19 dan masih menjalani perawatan di RSUD Soewandhie. Informasi yang dihimpun, wanita hamil itu berinisial S. Dia istri dari tersangka berinisial ADS (25).