Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kabupaten Klaten akan berlangsung pada 1-4 Juli 2020 dengan sistem zonasi dan online. Pemkab Klaten mengungkap tak ada syarat minimal tahun cetak kartu keluarga (KK) dalam PPDB SMP di Klaten tahun ini.
"Untuk SMP tidak menggunakan SKD (surat keterangan domisili), kita melihat KK saja tanpa melihat tahun pencetakan," Kabid SMP Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Lasa kepada detikcom di kantornya, Senin (29/6/2020).
Dia menjelaskan, siswa yang mendaftar dengan surat pindah juga tidak jadi masalah. Tetapi harus calon siswa harus melampirkan keterangan pindah dari instansi tempat orang tua bertugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat pindah harus dilampiri surat pindah tugas dari instansi. Misalnya TNI atau Polri, kan tidak mungkin ganti KK dengan cepat," terang Lasa.
Untuk mengantisipasi kendala jaringan, imbuh Lasa, sekolah sudah diminta menyiapkan posko. Posko itu untuk membantu menginput data calon siswa dari sekolah.
"Sekolah tetap membuka posko selama pendaftaran mulai 1-4 Juli. Untuk membantu menginput data yang terkendala dari rumah," pungkas Lasa.
Tonton video 'Orang Tua Siswa Ngamuk-ngamuk ke Kadis DKI soal PPDB':
(sip/mbr)