John Kei menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana dan pemufakatan jahat usai bebas bersyarat dari Lapas Nusakambangan. Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menyinggung soal pandangan publik dalam kasus John Kei tersebut.
"Terkait pembebasan bersyarat itu sendiri, syarat dan ketentuan bagi seorang narapidana yang berhak mendapatkannya sudah diatur dalam UU. Jika sudah sesuai dengan ketetapan di dalam UU, tentu tak ada masalah," ucap Herman saat dihubungi, Sabtu (27/6/2020).
"Di sisi lain publik tentu berharap Dirjen Lapas bisa lebih transparan dan terukur dalam memberikan hak napi tersebut," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, menurutnya Dirjen lapas pun harus membuktikan bahwa mereka bersih. Proses bebas bersyarat harus dipastikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Terlebih lagi, Dirjen Lapas harus pastikan betul bahwa dalam pemberian cuti bersyarat tdk mjd objek transaksional antara napi dan pihak lapas," ucapnya.
Namun, menurut Herman Herry, saat seorang tahanan keluar dari Lapas, mereka merasa menjadi orang bebas. Banyak juga yang setelah keluar lapas melakukan kembali kejahatan atau residivis.
"Fenomena residivisme itu terjadi di seluruh dunia. Hal ini menunjukan, bahwa sebagus apapun Manajemen Lapas tidak menjamin seseorang untuk tidak melakukan tindak pidana setelah keluar dari lapas," katanya.
Diketahui, Badan Pemasyarakatan (Bapas), Bogor mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan sementara pembebasan bersyarat terhadap John Kei karena dinilai melanggar aturan. Bapas Bogor mengusulkan Ditjen Pas Kemenkum HAM segera memproses pencabutan pembebasan bersyarat tersebut.
Ditjen Pas Kemenkum HAM akan melakukan sidang atas usul pencabutan status pembebasan bersyarat (PB) John Refra alias John Kei karena dinilai melanggar aturan. Usul dicabutnya status bebas bersyarat John Kei dikeluarkan Bapas Bogor.
"Belumlah, masih proses, harus ada sidang lagi nanti," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum HAM Rika A saat dihubungi.