Menuju Zona Hijau, Warga Sumedang Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Menuju Zona Hijau, Warga Sumedang Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Nurcholis Maarif - detikNews
Sabtu, 27 Jun 2020 18:48 WIB
Seorang pedagang beraktivitas di Pasar Santa, Jakarta, Jumat (26/6). Meski masuk dalam kawasan zona hijau pasar ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang baik.
Ilustrasi protokol kesehatan/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kabupaten Sumedang siap menuju zona hijau dari sebelumnya zona biru COVID-19. Namun, pemerintah setempat tetap mengimbau masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan maupun ketentuan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Dari zona biru, insyaallah Sumedang akan segera bisa menuju Zona Hijau. Untuk itu, kepada seluruh warga Kabupaten Sumedang diimbau tetap disiplin menjaga jarak, mengurangi bepergian, menggunakan masker setiap keluar rumah, dan rajin mencuci tangan memakai sabun untuk menekan angka penyebaran virus," demikian disampaikan Humas Pemkab Sumedang melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2020).

"Keberhasilan menekan angka infeksi COVID-19 ditentukan oleh dukungan semua pihak pada adaptasi kebiasaan baru (AKB)," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab Sumedang juga menegaskan AKB bukan kembali ke masa lalu ketika pandemi belum menyebar. Namun, AKB berarti menjalankan aktivitas sehari-hari dengan gaya hidup baru sesuai protokol kesehatan COVID-19.

Adapun update per hari ini hingga pukul 16.00 WIB, terdapat tambahan 3 kasus positif COVID-19 berdasarkan uji PCR/SWAB. Ketiga orang tersebut berasal dari Kecamatan Tomo, Ganeas, dan Darmaraja.

ADVERTISEMENT

Lalu dari total 13 orang pasien terkonfirmasi positif dari uji SWAB, sebanyak 10 orang telah selesai dan dinyatakan sembuh. Mereka berasal dari Kecamatan Darmaraja, Jatinangor, Tanjungsari, Sumedang Selatan, Buahdua, Ujungjaya, dan Cimanggung.

Pemkab Sumedang juga mengatakan pasien yang meninggal dengan status reaktif rapid test, walaupun belum tentu positif COVID-19, namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien COVID-19. Hal ini dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar COVID-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan positif COVID-19.

"Perlu kita pahami bersama bahwa terjangkit COVID-19 bukanlah sebuah aib. Untuk itu jika ada gejala terjangkit COVID-19 dan memiliki riwayat kunjungan ke zona merah COVID-19, maka yang bersangkutan wajib jujur kepada petugas kesehatan saat memeriksakan dirinya dan patuhi protokol COVID-19," pungkasnya.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads