Pencuri sadis yang membacok korbannya hingga bersimbah darah di Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap. Pelaku ditembak di kaki karena melawan petugas.
"Petugas menangkap Reza Wijaya (30), warga Kelurahan Komat I, merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan," kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (27/6/2020).
Pencurian itu terjadi pada Jumat (26/6) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah warga inisial H di Medan Area. Polisi yang mendapat laporan dari kepala lingkungan lalu mengecek ke lokasi dan mendapati korban mengalami luka bacok di bagian kepala. Korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengecek beberapa kamera CCTV di dekat TKP. Polisi pun mendapat informasi keberadaan pelaku.
"Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dia mengakui perbuatannya masuk ke dalam rumah korban melalui atap seng. Karena panik kepergok oleh korban bernama Lukman (50), pelaku membacok korban di bagian kepala sebanyak dua kali memakai pisau hingga korban terjatuh," ujar Faidir.
Pelaku kemudian kabur dengan membawa HP korban. Pelaku lalu menjual tiga HP seharga Rp 900 ribu.
"Pelaku menjual HP yang dicurinya kepada Zulkifli dengan perjanjian tiga buah HP Rp 900 ribu. Namun Zulkifli baru memberi uang kepada pelaku Reza Wijaya Rp 50 ribu. Kemudian pelaku menggunakan uang Rp 50 ribu tersebut untuk membeli sabu," sebut Faidir.
Petugas lalu melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Tersangka Reza berusaha melawan. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan hingga terpaksa petugas menembak kedua kakinya.
"Petugas menembak kedua kaki tersangka karena melawan petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan. Petugas membawanya ke RS Bhayangkara dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek," sebut Faidir.
Selain tersangka Reza Wijaya, petugas mengamankan dua orang penadahnya, yakni Zulkifli dan Rahmat Hidayat. Reza dijerat dengan Pasal 365 KUHP, sementara penadahnya disangkakan Pasal 340 KUHP.
"Untuk saat ini kedua korban belum bisa diambil keterangan karena masih dalam keadaan tidak sadarkan diri (kritis)," sebut Faidir.