Ngaku Anggota Buser, Pria di Koja Jakut Cabuli ABG yang Dikenal Via Aplikasi

Ngaku Anggota Buser, Pria di Koja Jakut Cabuli ABG yang Dikenal Via Aplikasi

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 27 Jun 2020 14:11 WIB
Ngaku Anggota Buser, Pria di Koja Jakut Cabuli ABG yang Dikenal via Aplikasi
Polisi menangkap 'Buser' gadungan (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria berinisial HS di Koja, Jakarta Utara, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan kepada anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun. Pelaku mengenal korban melalui aplikasi chatting.

"Awal kronologinya, awal mula korban dihubungi pelaku melalui aplikasi MiChat. Jadi kenal di situ dan bertransaksi untuk ketemu dengan imbalan Rp 300 ribu di tempat kos di daerah Koja," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).

Setelah keduanya bertemu di tempat yang telah ditentukan, pelaku kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun dan mengaku sebagai anggota Buser (Buru Sergap). Korban merasa ketakutan hingga kemudian disetubuhi oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Setelah mereka bertemu di tempat kos, pelaku kemudian mengeluarkan senjata soft gun ini sambil memperkenalkan diri sebagai anggota Buser ya, anggota Buser dan punya kewenangan untuk menangkap korban. Dengan ancaman itu, korban ketakutan dan kemudian disetubuhi," jelas Cahyo.

Meski sempat ada transaksi soal uang, Cahyo menyebutkan pelaku pada kenyataannya tidak memberikan uang kepada korban. Pelaku justru mengeluarkan airsoft gun mirip pistol dan mengancam korban.

"Jadi pelaku ada indikasi nggak mau bayar dengan modus lebih menakuti lagi ke korban, yaitu untuk dibawa ke kantor. Di sini korban karena menganggap pelaku ini anggota asli karena dia menyebutkan Buser, tapi memang nggak disebutkan Buser mana," terang Cahyo.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Koja. Pelaku ditangkap polisi pada Jumat (26/6) dini hari dengan barang bukti mobil 'Buser' hingga seragam warna cokelat menyerupai seragam Polri dan kartu pers.

"Namun, dari fakta dan bukti, pelaku memiliki senjata secara ilegal dan kendaraan yang digunakan serta kartu pers yang dia punya untuk mengintimidasi korban," sambung Cahyo.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads