Mengaku Petugas Corona, Residivis Asal Klaten Ini Bawa Kabur 2 Ponsel

Mengaku Petugas Corona, Residivis Asal Klaten Ini Bawa Kabur 2 Ponsel

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 15:15 WIB
Residivis asal Klaten ini mengaku jadi petugas Corona dan bawa kabur 2 ponsel
Foto: Residivis asal Klaten ini mengaku jadi petugas Corona dan bawa kabur 2 ponsel (Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Yogyakarta -

Tiga kali masuk penjara tak membuat pria berinisial WS alias Aji (29) warga Klaten, Jawa Tengah jera. Aji kembali berurusan dengan polisi gara-gara melakukan penipuan dengan modus sebagai petugas Satgas virus Corona atau COVID-19.

Kasus ini bermula saat pelaku berpura-pura menjadi satgas COVID-19 dan menghampiri korban, Herman (26). Saat itu korban dan pelaku tengah berada di sekitar alun-alun utara Yogyakarta.

"Kejadiannya pada 7 Juni 2020 sekira pukul 23.00 WIB, pada saat itu korban main di sekitaran alun-alun utara. Pelaku kemudian menghampiri korban dengan mengaku sebagai Satgas COVID-19," kata Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto saat ditemui di Mapolsek Gondomanan, Yogyakarta, Senin (22/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang mengaku sebagai anggota Satgas Corona itu lalu menginterogasi korban dan mengajak ke kantor. Dengan dalih agar korban tidak kabur, maka pelaku meminta ponsel korban sebagai jaminan. Namun, setelah ponsel diterima pelaku justru melarikan diri.

"Jadi ditanya kok jam 10 malam belum pulang. Kemudian mau dibawa ke kantornya, agar tidak kabur, ponsel milik korban diambil dan kemudian dibawa kabur," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Purwanto menyebut korban mengaku percaya dengan perawakan pelaku. Padahal, Aji tidak menunjukkan surat tugas.

"Pelaku ini tidak mengeluarkan surat tugas atau semacamnya. Ya melihat posturnya ini memang seperti petugas, jadi mungkin korban sudah takut duluan," ungkapnya.

Dari penyelidikan, Aji akhirnya ditangkap pada Senin (15/6) lalu di sekitar pojok beteng barat. Saat diamankan, dua unit ponsel yang dia ambil dari korban sudah ada yang dijual.

"Dia ambil dua ponsel kalau ditotal seharga Rp 5,4 juta. Tapi saat ditangkap pada 15 Juni 2020 di pojok beteng barat salah satu ponselnya sudah dijual seharga Rp 700 ribu," katanya.

Purwanto menyebut pelaku merupakan residivis yang tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni penipuan. Modus yang digunakan pun sama yaitu mengaku sebagai petugas.

"Pelaku merupakan residivis dan tiga kali masuk penjara baru keluar Oktober 2019. Di wilayah Sleman dia mengaku petugas Satnarkoba, Bantul dan Klaten juga mengaku petugas," terangnya.

Purwanto pun meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas. Apalagi jika orang itu meminta barang sebagai jaminan.

"Terus terang kalau petugas itu tidak minta barang seperti ponsel sebagai jaminan. Kalau sudah meminta barang itu pasti bukan petugas," pesannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit ponsel sebagai barang bukti. Atas perbuatannya Aji dijerat dengan pasal 378 KUHP.

"Yang diamankan 1 unit ponsel dan kami jerat dengan pasal 378 KUHP," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads