PKB menanggapi usulan PDIP mengembalikan nama RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan inisiatif DPR menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). PKB menilai usulan pembahasan RUU itu sebaiknya dilakukan setelah pandemi Corona berakhir.
"Termasuk pembahasan namanya, nanti saja setelah masalah COVID berakhir," kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).
Menurut Daniel, semua sumber daya sebaiknya difokuskan menghadapi pandemi Corona. Pembahasan RUU HIP menurutnya bisa dilakukan setelah pandemi agar perhatian tak terpecah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara energi difokuskan mengatasi pandemi COVID dulu saja, apalagi dampak sosial dan ekonominya sangat dalam untuk masyarakat, butuh energi yang besar memulihkannya. Nanti setelah benar-benar pulih, baru kita bahas RUU ini agar konsentrasi tidak pecah dan bisa dihasilkan UU yang baik," ujar Daniel.
"Lagian Pancasila kan memang sudah kita sepakati sebagai dasar dari sumber hukum dan penyuluh hidup kebangsaan kita, baik secara de jure maupun de facto selama ini," imbuhnya.
Sebelumnya, RUU HIP yang pembahasannya kini ditunda di DPR, menuai polemik. PDIP mengusulkan RUU HIP diganti namanya.
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa. Karena itu, Basarah mengusulkan RUU HIP diubah nama dan dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah hal.
Tonton juga 'Respons Pembakaran Bendera Partai, Mega Keluarkan Surat Perintah':
"Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang," kata Basarah dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (26/6).
"Sebab, Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hierarki norma hukum apa pun, karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun," sebut Basarah.
(azr/hri)