Bule Berulah Lagi, Party di Bar Tanpa Masker-Tak Jaga Jarak di Bali

Round-Up

Bule Berulah Lagi, Party di Bar Tanpa Masker-Tak Jaga Jarak di Bali

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Jun 2020 06:48 WIB
Abaikan Protokol Kesehatan, Satpol PP Bubarkan Kerumunan Turis di Bar Bali (Foto: dok. Istimewa)
Foto: Abaikan Protokol Kesehatan, Satpol PP Bubarkan Kerumunan Turis di Bar Bali (Foto: dok. Istimewa)
Bali -

Para bule di Bali berulah lagi dengan menggelar pesta atau party di tengah pandemi Corona tanpa protokol kesehatan. Mereka seperti tak jera juga ketika ditindak saat melanggar aturan jaga jarak dan tak memakai masker.

Pada bulan Mei lalu, belasan bule menggelar private party di sebuah vila di kawasan Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Bali. Para warga asing itu ditindak Satpol PP hingga terancam dicabut izin tinggalnya jika tetap membandel.

"Hari Selasa (26/5) lalu pukul 10.30 Wita karena ada warga yang melaporkan ke klian (kepala lingkungan) banjarnya, terus klian banjarnya melaporkan ke kita. Terus kita cari di sana Selasa yang lalu," kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara saat dihubungi detikcom, Kamis (28/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga 'Hendak Dikarantina, Bule Ini Marah-marah ke Kapolres Magelang':

[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT

Suryanegara menuturkan sekitar 15 orang terlibat dalam acara itu. Pihaknya langsung membubarkan private party yang berlangsung hingga larut malam itu di tengah pandemi Corona (COVID-19) ini.

"Gini, sebenarnya party mereka kumpul-kumpul dengan teman-temannya kurang-lebih 15 orang. Sekitar 14-15 orang, cuma sampai larut malam sampai jam 10.30, makanya kita bubarin," jelasnya.

Dia menjelaskan pemilik vila tempat para bule berpesta juga telah dimintai keterangan dan diminta membuat surat pernyataan. Suryanegara kemudian mengatakan pihaknya tak bisa menindak lebih lanjut dari sisi hukum para warga asing itu karena larangan berkumpul di Bali sifatnya imbauan.

"Gini, permasalahannya hanya berdasarkan instruksi dan imbauan. Jadinya tugas kita hanya membubarkan saja, termasuk juga membuat panggilan kepada pemilik vila. Dan besoknya memang pemilik vila sudah datang ke kantor membawa perizinan dan dia bilang sudah membawa surat pernyataan bahwa mereka juga istilahnya juga dipanggil oleh Satgas Desa dan membuat pernyataan hari itu juga," ucap Suryanegara.

Dia melanjutkan, setelah pesta dibubarkan, para tamu undangan diminta meninggalkan vila pada pagi harinya. Suryanegara menyebut vila itu hanya diinapi empat turis. Namun keempatnya mengundang teman-teman mereka lainnya.

"Besoknya tamu-tamu yang di sana sudah dikeluarkan. Mereka yang menginap sebenarnya cuma empat orang, mengundang teman-teman yang lain," sebut Suryanegara.

Dia menyampaikan, saat kejadian, vila dalam keadaan gelap. Namun para bule di dalamnya berisik sehingga membuat warga di sekitar vila terganggu.

Lebih lanjut Suryanegara menjelaskan Satpol PP akan melaporkan para bule tersebut ke pihak dinas perizinan dan kepolisian bila mereka tetap bertindak semaunya. Suryanegara berujar polisi memiliki dasar hukum untuk menindak orang-orang yang berkerumun.

"Kita bubarkan, masalahnya itu kan instruksi dan imbauan kalau memang mereka bandel ya kita laporin ke polisi. Kalau polisi bisa menindak sesuai maklumat Kapolri. Kalau kita mungkin hanya dengan perizinan lengkap. Mereka bandel lagi, kita rekomendasi ke dinas perizinan supaya izinnya dicabut. Tapi kalau misalkan tidak ada izin, sudah pasti kita SOP kita jalankan," tandas Suryanegara.

Namun, para bule di Bali seperti tak kapok melanggar aturan protokol kesehatan Corona ini. Kasus terbaru, satpol PP Badung, Bali, membubarkan aktivitas di sebuah bar di Legian, Kuta, Bali. Pembubaran itu dilakukan lantaran pengunjung yang datang mengabaikan protokol kesehatan.

Video kerumunan pengunjung itu pun beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak bar tersebut dipenuhi turis asing ataupun lokal yang berpesta tak jaga jarak dan tak memakai masker.

"Sebenarnya dari awal kita sudah monitor ya sama kayak kejadian yang kemarin. Tapi memang tidak tahu kejadian itu promosi juga tanggal 25 kemarin. Sayangnya kan setelah masuk itu tidak melaksanakan protokol, semua tidak pakai masker, tidak ada jarak," kata Kasatpol PP Badung I Gusti Ketut Suryanegara saat dihubungi detikcom, Jumat (26/6/2020).

Surya menjelaskan pihaknya langsung turun tangan mengetahui diabaikannya protokol kesehatan oleh para pengunjung bar. Karena itu, Satpol PP bersama pecalang dan linmas pun langsung membubarkan kerumunan.

"Kebetulan rumah jero bendesa itu sebelah berdekatan dengan tempat ini langsung jero bendesa bersama Pol PP bersama limnas membubarkan acara tersebut," katanya.

Surya mengatakan saat ini anggotanya masih berjaga di bar tersebut. Satpol PP juga telah meminta pengelola bar menutup tempat usahanya itu.

"Anggota sekarang saya masih di sana memberikan surat panggilan kita meminta tutup. Ya ada orang bule sama orang kita juga (lokal)," ungkap Surya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads