Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan Kemendikbud agar Disdik DKI menambah jumlah kursi siswa. Hal ini dikarenakan pihaknya menerima sejumlah pengaduan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Sampai Jumat, 26 Juni 2020, posko pengaduan KPAI terus menerima pengaduan PPDB yang didominasi oleh keberatan para pengadu atas kriteria usia, mayoritas berasal dari DKI Jakarta. Ada beberapa pengadu yang berasal dari wilayah padat penduduk, seperti Cipinang Muara, menyampaikan anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena faktor usia," kata komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/6/2020).
Retno pun mengusulkan adanya penambahan jumlah kursi di setiap sekolah kawasan padat penduduk. Retno mengatakan telah berkoordinasi dengan Plt Itjen Kemendikbud Chatarina M Girsang untuk membicarakan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPAI mengajukan solusi mengatasi kasus padat penduduk seperti di wilayah Cipinang Muara adalah dengan menambah jumlah kursi per kelas atau per rombongan belajar di setiap sekolah," ujar Retno.
Menurut Retno, pihak Kemendikbud telah setuju dengan usul tersebut. Nantinya Dinas Pendidikan DKI dapat menambah jumlah kursi ke data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud.
"Pihak Kemdikbud setuju dengan penambahan tadi, sehingga nantinya Disdik DKI Jakarta dapat melaporkan tambah tersebut kepada bagian yang mengurus dapodik (data pokok kependidikan). Dengan demikian, tambahan tersebut tetap terinput dalam dapodik," jelas Retno.
Lebih lanjut Retno mengatakan KPAI akan terus memantau pelaksanaan PPDB tahun, baik itu pelaksanaan PPDB di DKI maupun di luar DKI Jakarta.
"KPAI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PPDB 2020 dari berbagai daerah dan akan terus membuka pengaduan PPDB secara langsung maupun daring hingga berakhirnya PPDB tahun 2020," ujar Retno.