Seorang buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang yang kabur selama 6 tahun, Sri Katon, ditangkap dan ternyata reaktif virus Corona atau COVID-19 setelah di-rapid test. Empat orang petugas Kejari Kota Semarang yang menangkap Sri Katon kemudian juga menjalani rapid test.
"Tim penangkap sudah di-rapid test semuanya hasilnya nonreaktif," kata Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan kepada wartawan di kantornya, Semarang, Jumat (26/6/2020).
"Kemarin ada 4 orang (petugas yang menangkap Sri Katon), jadi tidak banyak yang melakukan penangkapan. Pasti mereka tetap patuhi protokol kesehatan (saat penangkapan)," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Katon ditangkap di rumahnya di Jalan Candi Prambanan Barat, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (25/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Usai ditangkap, Sri Katon menjalani rapid test dan hasilnya reaktif virus Corona.
"Tim sudah hubungi gugus COVID minta konfirmasi kondisi terpidana yang diisolasi di rumah dinas," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Sri Katon divonis bersalah melakukan pemalsuan surat di perusahaan ekspor di Semarang dengan kerugian mencapai Rp 136 jutaan. Berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) pada 2014, Sri Katon dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan. Namun ia tidak kooperatif dan buron 6 tahun.
(sip/rih)