KPK Lelang Rumah Rp 1,8 M Rampasan dari Kasus Mafia Anggaran

KPK Lelang Rumah Rp 1,8 M Rampasan dari Kasus Mafia Anggaran

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 18:10 WIB
Properti eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo yang akan dilelang KPK
Properti eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo, yang akan dilelang KPK. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

KPK melelang barang rampasan dari kasus korupsi mafia anggaran yang menjerat eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Barang yang dilelang berupa satu unit rumah dan sebidang tanah yang berada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang e-auction dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

Barang rampasan yang dilelang berasal dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo. Yaya, yang merupakan mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan terkait kasus mafia anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lelang tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (9/7/2020) di KPKNL Bandung, Gedung 'N' Gedung Keuangan Negara, Jl Asia Afrika No.114, Bandung. Penawaran lelang itu akan ditutup pada pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.

"Pengumuman tentang syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Barang yang akan di lelang sebagai berikut:

1. Sebidang tanah Kaveling Nomor 33A, Graha Kusuma, dengan Luas 193 MΒ² Berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No. 2B yang terletak pada Kompleks Resor Pakar, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 33A/GK-MV/II/02-17 Hari Sabtu, Tanggal 25 Februari 2017. Harga limit Rp 903.282.000 dengan uang jaminan Rp 185 juta.

2. Sebidang Tanah dan Bangunan berupa rumah yang beralamat di Jl. Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 1369 dengan Luas Tanah 161 MΒ² dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.14.05.09.1.01369 atas nama Devy Nursanty dan Akta Jual Beli Nomor 48/2016 Tanggal 20/12/2016 Yang dibuat oleh Herlina Kembaren SH selaku PPAT dimana disebutkan jual-beli ini meliputi pula sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya yang dianggap sifatnya, tujuannya, peruntukannya dan dianggap sebagai benda tidak bergerak setempat dikenal sebagai Jalan Dago Pakar Mawar II/11. Harga limit Rp 1,7 miliar.

3. 57 barang rumah tangga (furnitur, elektronik, meubeler). Barang tersebut berada di dalam rumah atas nama Devy Nursanty yang beralamat di Jl Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Harga limit Rp 55 juta.

Total harga limit dari barang nomor 2 dan 3 senilai Rp 1.809.286.000,- dengan uang jaminan Rp 365 juta.

Properti eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo yang akan dilelang KPKProperti eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo, yang akan dilelang KPK. (Foto: Istimewa)
(ibh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads