"Berdasarkan Permen KLHK No 20/2018, ikan pari jenis air tawar dilindungi. Sebab, ikannya itu mulai langka," kata Plt Kepala Dinas Perikanan Musi Banyuasin Hendra Tris Tomy saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/6/2020).
Dalam permen itu, kata Tomy, ikan pari air tawar di Sungai Musi masuk kategori jenis ikan yang dilindungi. Namun dia mengatakan tak ada eksploitasi khusus ikan pari di perairan Sungai Musi.
"Untuk pencarian khusus tidak ada, tetapi itu didapat karena ikan diduga mabuk ya, karena kondisi air sedang surut dan keruh," katanya.
Dinas Perikanan juga disebut telah mengetahui penemuan ikan pari raksasa itu dan turun ke lokasi. Tim akan memastikan jenis ikan dan juga penyebab kematian beberapa jenis ikan di Sungai Musi beberapa hari terakhir.
"Kita akan sampaikan kepada masyarakat bahwa ikan itu dilindungi. Tetapi, menurut camat, memang ikan itu diangkat ke darat sudah mati," katanya.
![]() |
Kepala Desa Rantau Keroya Lais, Almiyadi, saat dimintai konfirmasi mengakui ikan pari itu mati akibat air surut dan keruh. Ikan itu juga sudah dicincang warga.
"Kami nggak tahu kalau itu ikan dilindungi, jadi dicincang tadi sama warga. Baru ini tahu kalau ikan pari air tawar dilindungi," katanya.
"Setelah dicincang, ikan dibagikan sama warga sekitar. Jadi ikan memang masuk perangkap ikan yang dipasang di Sungai Musi di wilayah Keroya," sambung Almiyadi.
(ras/haf)