Ortu di Kudus Keluhkan Usia Jadi Penentu Jalur Zonasi PPDB Jateng

Ortu di Kudus Keluhkan Usia Jadi Penentu Jalur Zonasi PPDB Jateng

Dian Utoro Aji - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 14:01 WIB
Sekretariat pengaduan PPDB Jateng di SMA N 1 Kudus, Kamis (25/6/2020).
Sekretariat pengaduan PPDB Jateng di SMA N 1 Kudus, Kamis (25/6/2020). (Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Orang tua (ortu) calon peserta didik baru di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengeluhkan usia menjadi prioritas penerimaan siswa di jalur zonasi. Orang tua berharap nilai masih menjadi prioritas syarat di jalur zonasi PPDB Jateng.

"Ketika levelnya sama, misalnya jaraknya sama 1,3 km (antara sekolah dan balai desa) ini yang dipentingkan umurnya. Kemudian jika prestasi nilainya 37,10 yang penting umurnya, yang paling tua di atas. Lha ini Dukcapil atau apa," kata salah seorang wali calon peserta didik asal Desa Jepang Pakis, Ardi.

Hal ini disampaikan Ardi saat ditemui detikcom ketika mendaftarkan anaknya di SMA N 1 Kudus, Jalan Pramuka, Desa Nganguk, Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota Kudus, Kamis (25/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap nilai rapor menjadi faktor penentu PPDB di jalur zonasi. Ardi pun kecewa jika anaknya tidak bisa mendaftar ke sekolah yang diinginkan hanya karena faktor usia.

"Prioritas kan nilainya bukan umurnya. Umur 16 tahun belum boleh bikin KTP ndak apa-apa, kalau sekolah tidak masuk akal. SD, SMP dibatasi silakan, ini SMA, itu salah," cetusnya.

ADVERTISEMENT

"Harapannya harusnya misalnya dirangking zonasi, prestasi, harus kembali ke nilai. Akibat zonasi kalau umur ini, bisa-bisa menyalahi data, merekayasa data agar bisa diterima masuk sekolah favoritnya," terangnya.

Sementara itu, Wakil Bidang Kesiswaan SMA N 1 Kudus Triastuti Evawani mengatakan jalur zonasi dengan pertimbangan usia memang sudah menjadi aturan PPDB. Secara sistem juga sudah otomatis di-setting dengan aturan tersebut.

"Memang zonasi itu, untuk usia nanti otomatis, usia tertua peringkatnya ada di atas karena memang aturannya seperti itu," kata Tri saat ditemui detikcom di kantornya hari ini.

Dia menyebut kebijakan ini justru menguntungkan bagi pihak sekolah. Sebab, lanjut Tri, kebijakan tersebut bisa membantu mengentaskan program wajib belajar para siswa.

"Menurut saya itu kebijakan pemerataan untuk mengentaskan wajib belajar kalau sudah tua. Orang awam merugikan tapi kami malah justru menguntungkan, jangan sampai usianya sudah lanjut karena ada batasan usia SMA 21 tahun itu," terang Tri.

Dalam Permendikbud No 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, dijelaskan untuk seleksi PPDB SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat. Dalam aturan itu juga mengatur batas usia siswa sekolah.

Lewat Permendikbud tersebut calon peserta didik baru kelas 7 SMP maksimal berusia 15 tahun pada 21 Juli. Sementara bagi calon siswa SMA atau SMK berusia 21 tahun pada 1 Juli 2020.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads