Buronan kasus tindak pidana perdagangan orang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap. Pelaku bernama Yusak Subekti Gunanto itu ditangkap di Semarang.
Penangkapan diakukan oleh tim intel Kejati NTT dibantu tim intel Kejati Jawa Tengah di SPBU daerah Gombel Kota Semarang hari Rabu (24/6) kemarin sekitar pukul 19.11 WIB.
"Kejati NTT dibantu Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang dan Kabupaten Semarang melakuka penangkapan terhadap terpidana perkara tindak pidana perdagangan orang atas nama Yusak Subekti Gunanto," kata Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan di kantor Kejari Semarang, Rabu (25/6/2020) tengah malam.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejari Kota Semarang. Protoko kesehatan tetap dilakukan dan dilakukan rapid test begitu tiba di kantor Kejari.
"Dilakukan pemeriksaan oleh Kejari. Dilakukan rapid test sesuai protokol kesehatan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video 'Ungkap Kasus Russ Medlin, Polda Metro Dapat Apresiasi Menteri PPPA-FBI':
"Yusak ini dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Emilwan.
Usai pemeriksaan dilakukan di kantor Kejari Kota Semarang, Yusak langsung dibawa ke tahanan Polrestabes Semarang untuk dititipkan sebelum dibawa ke NTT. "Kami titipkan di Rutan Polrestabes Semarang," tegasnya.