Penjual Hewan Kurban Bandung Wajib Punya Izin-Terapkan Protokol Kesehatan

Penjual Hewan Kurban Bandung Wajib Punya Izin-Terapkan Protokol Kesehatan

Siti Fatimah - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 21:32 WIB
Jelang Hari Raya Idul Adha sejumlah pedagang mulai menjual hewan kurban. Geliat perdagangan itu dapat dilihat di kolong Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara.
Ilustrasi (Foto: Pradita Utama/detikcom).
Bandung - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung membuat peraturan baru terkait penjualan hewan kurban di masa pandemi COVID-19. Peraturan tersebut meliputi tempat penjualan dan protokol kesehatan saat penyembelihan.

"Tempat penjualan disyaratkan yang membuka lapak lokasinya harus atas ijin pemerintahan setempat seperti kecamatan ataupun kota. Nah kita sekarang sedang mendata dulu kira-kira lokasi mana yang akan dijadikan tempat penjualan. Jadi camat yang tau lokasinya lahan yang bisa menjadi tempat penjualan. Nanti kita buatkan semacam surat perizinan," kata Kepala Dispangtan Gin Gin saat dihubungi detikcom, Rabu (24/6/2020).

Lebih lanjut, hewan kurban yang dijual harus sudah melewati tahap pemeriksaan oleh Dispangtan yang bekerja sama dengan kedokteran hewan Unpad dan persatuan dokter hewan.

"Teknisnya nanti kita akan memeriksakan kesehatan pada hewan dan akan memberikan tanda bahwa hewan tersebut aman dan layak untuk menjadi hewan kurban. Kita rencana 15 Juli akan mulai turun ke lapangan. Hewan yang layak untuk dijadikan hewan kurban akan diberikan semacam kalung," jelasnya.

Dia mengatakan, penjual yang biasa menjual hewan kurban di tahun-tahun sebelumnya juga dapat mengajukan perizinan ke pemerintahan kewilayahan. Menurutnya, hal tersebut juga berlaku bagi penjual hewan kurban ke luar kota.

"Penjualan dari Kota Bandung ke luar kota untuk hewan kurban memang sudah biasa. Tapi untuk sekarang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus mempunyai surat kesehatan hewan. Itu diperiksa oleh Dispangtan setempat," kata Gin Gin.

Setelah dilakukan pengajuan dan penempatan penjualan hewan kurban tapi masih ditemukan pelapak tanpa izin, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi.

"Kita belum melakukan monitoring langsung tapi biasanya nanti ke lapangan kewilayahan diberdayakan. Salah satunya tidak boleh berjualan di ruas jalan atau sepadan jalan. Itu aturan yang ada kita sudah bisa melakukan tindakan, sanksi dan pelarangan," lanjutnya.

"Makanya kita sekarang sedang mencoba memplot dan menempatkan penjualan itu ditempat tertentu. Itu supaya menghindari penjualan di tempat yang tidak seharusnya dan mengurangi kerumunan. Jadi katakanlah di satu tempat itu ada beberapa yang menjual jadi lebih mudah memonitoring," ujarnya. (mso/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads