Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan remaja berinisial RZ (16) di Bengkulu memasuki babak baru. RZ, yang dipotong kelaminnya, kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/6/2020).
RZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. RZ merupakan pria yang dipotong kelaminnya oleh kerabat dari wanita yang diduga menjadi korban pencabulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya RZ melapor ke polisi sebagai korban penganiayaan karena alat kelaminnya dipotong 'calon' kakak ipar. Namun setelah diperiksa, RZ juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan.
"Karena RZ ini juga masih di bawah umur, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya," jelas Sudarno.
Kasus ini bermula saat RZ ingin kembali mengajak R berhubungan badan. R menolak.
R lalu mengalami frustrasi dan hendak meminum obat serangga.
Tonton juga video 'Bosan Melajang, Seorang Pria Memotong Alat Kelaminnya Sendiri':
"Pelaku (awalnya) mendapatkan adiknya ingin mengonsumsi racun nyamuk saset," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno kepada detikcom, Jumat (20/3).
"Adik pelaku, yang merupakan pacar dari korban, merasa frustrasi, diakibatkan korban ingin mengajak adik pelaku untuk kembali berhubungan badan. Namun adik pelaku tidak ingin mengulangi hal tersebut," terang Sudarno.
M, yang geram, lalu mengajak RZ bertemu untuk meminta pertanggungjawaban. Namun tak ada kejelasan jawaban dari RZ.
"Namun dalam pertemuan tersebut tidak didapati jawaban kejelasan atas status hubungan adik pelaku dengan korban," tutur Sudarno.
M, yang terbawa emosi, lalu melampiaskan amarahnya kepada RZ. M lalu memotong kelamin RZ di taman wisata alam (TWA) Pantai Ujung Pasir Putih, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka potong pada alat kelamin, sayatan leher, sayatan pada tangan, sayatan pada jari," jelas Sudarno.