"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/6/2020).
RZ sendiri sempat melapor ke polisi sebagai korban penganiayaan hingga menyebabkan alat kelaminnya terputus. Setelah diperiksa, RZ juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan.
"Karena RZ ini juga masih di bawah umur, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya," jelas Sudarno.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap RZ ini terjadi di taman wisata alam (TWA) Pantai Ujung Pasir Putih, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB. Selain potong kelamin, RZ mengalami luka sayatan di sejumlah bagian tubuhnya, seperti leher, tangan, dan punggung.
Peristiwa ini diduga terjadi karena terduga pelaku pemotongan kelamin RZ, M (35), tidak bisa menahan emosi setelah mengetahui kerabatnya yang berusia 16 tahun ingin minum racun karena kembali diajak mesum oleh RZ (16). Setelah melakukan aksinya, M disebut menyerahkan diri ke polisi.
(haf/haf)