Dua pejabat Bea-Cukai berinisial AP dan T ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan keduanya ini dibenarkan oleh pihak kepolisian dan saat ini polisi tengah melakukan gelar perkara.
"Ini kasusnya mau digelar perkara dulu malam ini di kantor saya nanti," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Selasa (23/6/2020).
Mukti mengatakan kedua pejabat Bea Cukai itu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (21/6) lalu. Hanya, Mukti belum mau membeberkan lebih lanjut terkait penangkapan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu, makanya ini mau kita gelar dulu. Makanya tanya dulu ke (Polres Jakarta) Pusat dulu," imbuhnya.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mendorong polisi mengungkap tuntas kasus ini.
"Saya dapat kabar penangkapan dua pejabat di Ditjen Bea-Cukai. Polisi harus memastikan memproses yang bersangkutan secara objektif dan profesional. Sebab, narkoba merupakan musuh terbesar bangsa. Apalagi pelakunya diduga merupakan Aparat Sipil Negara," kata Herman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (23/6/2020).
Herman meminta Polda Metro Jaya segera memproses kasus tindak kejahatan narkoba yang melibatkan pegawai Bea-Cukai itu. Menurutnya, setiap orang harus sama di hadapan hukum.
"Saya mendorong jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," kata Herman yang memimpin komisi di DPR membidangi hukum ini.
Sementara itu, pihak Ditjen Bea-Cukai mengaku baru pertama kali mendengar kabar ini. Mereka mengklaim masih melakukan proses konfirmasi.
"Ini aku juga baru denger, kita masih proses konfirmasi. Kalau kita baru denger, masih perlu konfirmasi," kata Kasubdit Komunikasi Dirjen Bea dan Cukai Deny Sujantoro.
Tonton juga video 'Gunakan APD, Petugas BNN Sergap Pengedar Narkoba':