Polri tengah menyusun pola pengamanan untuk Pilkada Serentak 2020 yang diikuti 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak dua pertiga dari kekuatan Polri akan dikerahkan untuk mengamankan pesta politik itu.
"Pelibatan kekuatan Polri dalam pengamanan pilkada serentak tersebut sesuai dengan ketentuan adalah sebanyak dua per tiga kekuatan jumlah personel Polri, data riil nanti akan kita update setiap saat karena saat ini masih digodok," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiono dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2020).
Awi mengatakan pola pengamanan di daerah yang menggelar pilkada akan mengacu pada indeks potensi kerawanan di tiap daerah. Indeks tersebut ditentukan pada 4 indikator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait pola pengamanan pilkada serentak tentunya hal ini juga masih dalam proses perencanaan dengan didasari oleh indeks potensi kerawanan yang meliputi 4 indikator, pertama dimensi penyelenggara, dimensi peserta atau kontestan, ketiga potensi gangguan kamtibmas, yang keempat potensi ambang gangguan," ujarnya.
"Pola pengamanan juga dipengaruhi hasil mapping kerawanan dan tahapan pilkada serentak 2020 yang dilakukan oleh kewilayahan, antara lain terkait potensi konflik di daerah tersebut sehubungan dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya," imbuhnya.
Diketahui, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui usulan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2020 di masa pandemi virus Corona (COVID-19). KPU juga diminta terus bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam setiap tahapan pilkada.
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemi COVID-19 oleh pemerintah, Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui usulan Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dalam Kondisi Bencana Non-alam," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat membacakan kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Senin (22/6).
(abw/eva)