Soroti Gantung Kasus, Mahfud Minta KPK-Polri-Kejagung Beri Kepastian Hukum

Soroti Gantung Kasus, Mahfud Minta KPK-Polri-Kejagung Beri Kepastian Hukum

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Jun 2020 13:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md bersama Kapolri hingga Ketua KPK
Menko Polhukam Mahfud Md saat bertemu Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyoroti banyaknya perkara yang terkatung-katung di kepolisian, kejaksaan, dan juga KPK. Mahfud meminta polisi, kejaksaan, dan KPK memberikan kepastian hukum.

"Tidak secara spesifik (bahas SP3), tapi itu bisa menjadi bagian di KPK, Kejagung, kepolisian, banyak kasus terkatung-katung. Banyak perkara yang dari P-19 ke P-21 ke P-17, P-18 itu sering bolak-balik banyak kasus. Untuk itu, kita minta ke Kejagung dan kepolisian bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak-balik, segera ada kepastian hukum. Kalau harus diproses ya diproses, kalau nggak ya jangan bolak-balik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Mahfud secara khusus meminta KPK tidak menggantung kasus. Eks Ketua MK ini tidak ingin ada hukum yang terombang-ambing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di KPK juga gitu. Jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan opini. Ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, baik substansial maupun proseduralnya. Sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan opini masyarakat," kata Mahfud.

Pertemuan Mahfud dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/6). Pertemuan juga dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, serta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

ADVERTISEMENT

"Penyelesaian kasus hukum yang ada itu tadi disepakati agar pemerintah, penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan, Polri juga mendorong agar dalam proses pengadilan itu bekerja cepat tidak menggantung-gantung masalah, terutama karena itu menyangkut hak asasi orang," kata Mahfud usai pertemuan seperti dalam keterangan tertulis dari Kemenko Polhukam.

(dkp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads