Mahfud Bertemu Kapolri-Ketua KPK-Jaksa Agung, Minta Jangan Gantung Kasus

Mahfud Bertemu Kapolri-Ketua KPK-Jaksa Agung, Minta Jangan Gantung Kasus

Kadek Melda - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 20:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md bersama Kapolri hingga Ketua KPK
Menko Polhukam Mahfud Md bersama Kapolri hingga Ketua KPK (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dalam pertemuan itu, pemerintah dan penegak hukum menyepakati agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan cepat dan tidak menggantung.

Pertemuan itu berlangsung di kantor Kemeko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020). Pertemuan juga dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Penyelesaian kasus hukum yang ada itu tadi disepakati agar pemerintah, penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan, Polri juga mendorong agar dalam proses pengadilan itu bekerja cepat tidak menggantung-gantung masalah terutama karena itu menyangkut hak asasi orang," kata Mahfud usai pertemuan seperti dalam keterangan tertulis dari Kemenko Polhukam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang salah, segera diajukan ke pengadilan karena begitulah ketentuan hukum. Tetapi yang terlalu lama harus segera diputuskan kasusnya seperti apa, bisa dibuktikan atau tidak," sambungnya.

Mahfud menyampaikan bahwa pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berjalan selama hampir delapan bulan. Pertemuan kali ini, kata Mahfud, untuk mengukuhkan komitmen kembali agar setiap lembaga berjalan sesuai fungsinya masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Intinya pemerintah menghendaki agar komitmen untuk penegakan hukum seperti yang dicanangkan oleh presiden ketika melantik kabinet pada bulan Oktober lalu supaya benar-benar dijalankan. Pemerintahan sudah berjalan kira-kira 7-8 bulan dan kita agak terhenti karena ada COVID-19. Maka hari ini kami berkoordinasi untuk meneguhkan komitmen lagi untuk melangkah masing-masing lembaga sesuai dengan fungsinya masing-masing," ujar Mahfud.

Mahfud lantas menjelaskan mengenai dua hal mengenai pembangunan hukum yakni sinkronisasi penataan aturan dan penyelesaian kasus hukum.

"Di dalam pembangunan hukum itu ada dua, satu pembuatan hukum dalam hal ini sinkronisasi dalam penataan antar aturan-aturan, yang kedua pelaksanaan atau penegakan hukum yaitu menyelesaikan kasus-kasus hukum yang ada," jelasnya.

Mahfud menuturkan, penegakan hukum harus dimulai kembali meski masih dalam suasana pandemi Corona.

"Penegakan komitmen, penegakan hukum harus mulai dibangkitkan kembali suasana COVID-19 kita anggap itu sesuatu yang tidak bisa dihindari. Dan kita sudah bisa bekerja lagi, itu upaya penegakan hukum," tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut semua permasalahan hukum menjadi prioritas dan harus diselesaikan. Dia mengatakan jangan sampai sebuah kasus hukum menjadi isu hanya pada saat momen politik tertentu.

"Semua masalah yang menjadi prioritas masalah yang sudah jadi kasus itu supaya segera dipelajari dan diselesaikan posisi hukumnya seperti apa kasus ini. Tidak selalu menjadi masalah, menjadi isu ketika ada momen-momen politik tertentu. Saya kira itu harus diputuskan demi hukum, demi hak asasi dan demi kebaikan bangsa ini," tutur Mahfud,

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads