"Pelaku dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (23/6/2020).
Pasal tersebut menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Ardian meyakini pelaku hanya satu orang saja. Orang tersebut adalah pemilik akun twitter @filipus_nove.
"Hanya 1 orang yang ditangkap di Jakarta Barat. Karena yang bersangkutan sebagai pengunggah video tersebut," tandasnya.
Saat itu Subnit Cyber Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mendeteksi akun tersebut ada di sekitar Jabodetabek. Dan benar saja pemilik akun diamankan tanpa perlawanan.
Sebuah video perempuan telanjang di Surabaya viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/6) di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Video tersebut diberi caption ''Ini dokter gigi di srby....suaminya sama anak nya mati kena covid.... ini istrinya stres sampe telanjang dijalan'. Video berdurasi 44 detik ini diunggah oleh akun twitter @filipus_nove pada 9 Juni 2020.
Tonton juga video 'Soal Database Personel Polisi Dibobol, Polri: Itu Hoax':
(fat/fat)