Ditjen Pas: Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK

Ditjen Pas: Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 14:00 WIB
Terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPR M Nazaruddin keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,Kamis (29/9). KPK meminta Nazaruddin memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 yang merugikan negara mencapai Rp 1,12 triliun.
M Nazaruddin (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Terpidana Muhammad Nazaruddin sudah menjalani 2/3 masa pidana. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020 dan disetujui untuk mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) berdasarkan putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Muhammad Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas (CMB) terhitung mulai 14 Juni 2020 atau selama dua bulan karena memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM Rika Aprianti dalam siaran pers, Kamis (17/6/2020).

"Cuti menjelang bebas (CMB) selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait (KPK)," sambung Rika menegaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rika, pemberian hak cuti menjelang bebas (CMB) karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif ataupun syarat substantif.

"Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku," beber Rika.

ADVERTISEMENT

M Nazaruddin telah membayar lunas subsider sebesar Rp 1,3 miliar dan oleh karenanya yang bersangkutan mendapat hak remisi sejak 2014 sampai 2019. Baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama 2 bulan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020.

"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," pungkas Rika.

Sebagaimana diketahui, Nazaruddin dihukum dari 2 kasus yang berbeda. Pertama, kasus korupsi dengan hukuman 7 tahun penjara. Kedua kasus pencucian uang dengan hukuman 6 tahun penjara dan perampasan aset senilai Rp 550 miliar.

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads