Termasuk John Kei, Total 30 Orang Ditangkap soal 2 Insiden Penyerangan Brutal

Termasuk John Kei, Total 30 Orang Ditangkap soal 2 Insiden Penyerangan Brutal

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 15:56 WIB
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait kasus penembakan di Perumahan Green Lake, Tangerang. Dalam jumpa pers ini, John Kei dkk dipamerkan.
Foto: Polisi merilis penangkapan John Kei dkk (Agung Pambudhy)
Jakarta -

Tim gabungan Polda Metro Jaya kembali mengamankan 5 orang terkait insiden penyerangan di Perumahan Green Lake, Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Total pelaku yang diamankan kini menjadi 30 orang, termasuk di antaranya John Refra alias John Kei.

"Dari hasil lidik (selidiki-red) dan keterangan saksi, kemudian melakukan penangkapan pada hari Minggu pukul 20.15 WIB di Kota Bekasi di mana melakukan penangkapan terhadap 25 orang, di mana penggerebekan atau penangkapan dilakukan di markas kelompok John Kei," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nana mengatakan penangkapan tersebut melibatkan tim gabungan dari pihak kepolisian Tangerang Kota, Bekasi Kota, serta anggota Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Dia juga menambahkan operasi penangkapan kelompok John Kei di Bekasi tersebut di bawah pimpinan langsung dari Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, AKBP Handik Zusen, AKBP Jerry R Siagian dan AKBP Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pengembangan yang dilakukan pada lokasi penangkapan pertama, pihaknya juga berhasil menemukan lima pelaku lainnya. Nana belum merinci lokasi penangkapan lima pelaku tersebut.

"Ketika dilakukan pengembangan, akhirnya ditangkap lima pelaku. Tadi kan 25, hasil pengembangan ada 5 lagi, jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan, pembunuhan, perusakan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," terang Nana.

Secara terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Hidayat mengatakan pihaknya kini masih mengejar tiga orang pelaku lainnya. Ade menyebut pihaknya sudah mengidentifikasi peran para tiga pelaku yang masih buron tersebut.

"Ada DPO kita tiga. Sudah kita identifikasi," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku ditersangkakan dengan beberapa pasal yaitu pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang perusakan dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads