Semua obyek wisata wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) maupun perlengkapan penunjang lainnya. Penerapan protokol kesehatan itu tak hanya diberlakukan pada petugas pengelola, tapi juga para wisatawan yang berkunjung.
Bukan cuma itu. Selain petugas operasional lokasi, masing-masing obyek wisata juga diharuskan ada petugas pendukung lainnya. Diantaranya TNI/Polri, tenaga kesehatan, serta unsur-unsur di sektor pariwisata lainnya.
Petugas pengelola juga harus menggunakan face shield, sarung tangan latex. Obyek wisata juga menyediakan wastafel dan sabun, serta thermo gun. Protokol kesehatan itu diberlakukan sejak pintu gerbang masuk lokasi.
"Kebijakan ini untuk mendukung penerapan new normal yang akan segera diberlakukan," jelas Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Bondowoso, Harry Patriantono, kepada detikcom, Sabtu (20/6/2020).
Tonton juga 'Pantai Pangandaran Dibuka, Wisatawan Harus Tunjukkan Hasil Rapid Test':
Harry menambahkan, aturan ketat tersebut diberlakukan pada semua obyek wisata. Prinsipnya, pengunjung tetap dapat menikmati panorama dan obyek wisata, tapi kesehatan tetap dapat terjaga dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Semua pengunjung wajib pakai masker. Jika tidak, langsung kami suruh kembali. Sepintas memang terkesan kaku sih. Tapi ini kan juga demi kesehatan kita semua," pungkas Harry Patriantono.
Data lain dihimpun, sejumlah obyek wisata secara bertahap mulai dibuka untuk umum. Diantaranya Kawah Wurung Ijen, pemandian air panas Blawan, Batu So'on Solor, pemandangan alam Arak-arak, serta sejumlah obyek wisata lainnya.
Selain menggunakan APD, obyek wisata juga wajib menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan sabun. Pengunjung juga akan dibatasi, hanya 50 persen dari kemampuan daya tampung obyek wisata tersebut.
Pun bagi pengunjung wisata dalam jumlah besar atau rombongan lebih dari 10 orang, harus mengantongi rekomendasi yang dikeluarkan Dispora setempat.
(fat/fat)