Cegah COVID-19, Menaker Pastikan Perusahaan Jalani Protokol Kesehatan

Cegah COVID-19, Menaker Pastikan Perusahaan Jalani Protokol Kesehatan

Inkana Putri - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 20:53 WIB
kemnaker
Foto: dok kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para perusahaan memperhatikan perlindungan kepada pekerja pada setiap kegiatan usaha dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja.

"Sebagai sebuah kebiasaan baru atau kenormalan baru, bagi sebagian kita masih merasa sulit untuk melakukannya. Tetapi suka tidak suka, hal itu harus dilakukan mengingat hingga sampai saat ini belum ditemukan antivirus untuk melawan COVID-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2020).

Adapun penerapan protokol kesehatan di tempat kerja meliputi pengecekan suhu badan secara berkala sebelum memasuki tempat kerja, cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan APD berupa masker dan sarung tangan, dan menerapkan physical distancing dengan jarak 1-2 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kampanye perilaku hidup bersih dan sehat dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja harus terus digaungkan," katanya.

Lebih lanjut, Ida mengatakan, mencegah penularan COVID-19 jauh lebih mudah dan murah dibandingkan pengobatannya. Terlebih jika dibandingkan dengan dampak ekonomi dan sosial yang ditanggung seseorang yang telah terpapar COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Sekali lagi, kita semua harus ada kesadaran untuk memaksa diri kita sendiri dan lingkungan untuk disiplin pada protokol kesehatan. Setelah dipaksa, lama-lama menjadi kebiasaan," tegasnya.

Selain terus melakukan sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja, Kemnaker juga memberikan bantuan dalam bentuk pemberian masker, vitamin, hand sanitizer, dan disinfeksi kepada pekerja.

"Bantuan juga kita bagikan kepada pekerja di PT. Bina Busana Internusa sebagai upaya peningkatan kewaspadaan pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ida mengatakan bahwa dalam rangka proses pemulihan dari dampak pandemi COVID-19, pemerintah mengajak dunia usaha agar secara bertahap kembali beraktivitas sehingga denyut ekonomi kembali normal. Namun, dalam beraktivitas perusahaan diminta untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan.

"Satu hal penting dari upaya recovery ekonomi di bidang ketenagakerjaan, adalah bagaimana memastikan aktivitas usaha atau industri kembali berjalan, namun pada saat yang sama, di tempat kerja, pekerja juga harus dipastikan aman," jelasnya.

Ida menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang telah dilakukan inspeksi mendadak sudah menerapkan protokol kesehatan meliputi seperti pembagian jam kerja bagi karyawan supaya. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadi penumpukan, baik saat berangkat, istirahat, maupun pulang kerja.

"Perusahaan-perusahaan sudah menerapkan shifting seperti itu. Saya juga ingin memastikan bahwa ketika bekerja secara normal, hak-hak pekerja terpenuhi," pungkasnya.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads