Dua Lokasi Ekskavasi Arkeologi Ditolak Warga, Dinas Pariwisata Pasuruan Pasrah

Dua Lokasi Ekskavasi Arkeologi Ditolak Warga, Dinas Pariwisata Pasuruan Pasrah

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 18:46 WIB
bangunan diduga cagar budaya di Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Penolakan ekskavasi arkeologi terjadi di dua lokasi Kabupaten Pasuruan. Pemerintah daerah mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menyakinkan warga.

"Kalau kita mau tegas-tegasan harusnya ya banyak upaya yang seperti itu (agar warga bersedia dilakukan ekskavasi). Tapi yang saya takutkan begini, ketika nanti kita benar-benar melakukan itu (langkah tegas), tetap belum mencapai kesepakatan kita nggak bisa apa-apa," kata Kasi Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Ika Ratnawati, Jumat (19/6/2020).

Rencana ekskavasi bangunan diduga cagar budaya di Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, dihentikan karena pemilik lahan menolak. Penolakan ekskavasi juga pernah terjadi di lokasi lain, yakni di Desa Manikrejo, Kecamatan Rejoso.

Ika mengatakan penolakan ekskavasi di Desa Gondangrejo, bisa dimaklumi karena belum dipastikan bangunan diduga cagar budaya atau bukan. Namun penolakan di Desa Manikrejo sangat mengecewakan. Padahal seharusnya Situs Sendang Manik, wajib diserahkan ke negara.

"Sendang Manik itu sudah nyata-nyata cagar budaya tapi ternyata malah pemerintah desanya menolak ekskavasi, menghalangi kita, ya udah kita lepas. Padahal kita sudah tunjukkan PP-nya juga," terang Ika.

Struktur bata diduga benda cagar budaya di Dusun Sekarkrajan, Desa Gondangrejo, yang ditemukan April 2019. Tataan bata tersebut tertanam di dalam gundukan tanah besar.

Tim dari Disparbud dan BPCB beberapa kali melakukan penelitian di lokasi. Dari hasil penelitian, struktur bata itu diduga kuat merupakan objek cagar budaya dan harus dilakukan ekskavasi untuk memastikannya.

Disparbud Kabupaten Pasuruan sudah menyiapkan anggaran ekskavasi. Namun setelah beberapa bulan, pemilik lahan mengajukan penolakan. Alasannya, lahan tersebut akan dijadikan kebun porang.

Sedangkan Sendang Manik berupa kolam di bawah pepohonan tua yang terletak di tengah persawahan Desa Manikrejo, Kecamatan Rejoso. Bangunan petirtaan kuno tersebut perkirakan seluas 33 x 15 meter, namun sebagian masih terkubur tanah.

Sebelum diketahui sebagai bangunan cagar budaya pada 2018, warga menganggapnya kolam tua biasa dan dimanfaatkan untuk irigasi dan mandi. Bahkan banyak warga percaya berendam di kolam bisa menyembuhkan penyakit.

Pemerintah desa menolak ekskavasi setelah terjadi pro dan kontra. Sebagian warga menolak karena khawatir jika bangunan dipugar akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena ekskavasi dibatalkan, hingga saat ini, belum dipastikan petirtaan tersebut dibangun pada tahun berapa dan peninggalan kerajaan mana. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.