Polda Sumatera Selatan terus melakukan penyidikan terhadap tersangka Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu Johan Anuar. Bahkan penyidik Polda telah berkoordinasi dengan KPK dan Bareskrim Polri.
"Terkait kasus JA, yang bersangkutan Mei lalu dikeluarkan dari tahanan dikarenakan masa tahanan habis. Sampai saat ini kita menunggu petunjuk jaksa, terutama untuk kelengkapan berkas," tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Adapun petunjuk dari jaksa, lanjut Supriadi, karena penyidik Ditreskrimsus menjerat Johan Anuar dengan UU Tipikor dan TPPU. Masih ada berkas kasus itu yang harus dilengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah dilengkapi, tapi masih ada yang harus dilengkapi. Dalam waktu dekat mudah-mudahan dapat dilimpahkan tahap II ke jaksa," kata Supriadi.
Terkait lambatnya proses penyidikan kasus Johan Anuar, Supriadi turut membenarkan. Namun penyidik disebut sudah melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan Ketua KPK di Jakarta.
"Polda Sumsel sudah melakukan supervisi dengan KPK dan Bareskrim. Diharapkan ini dapat mempercepat proses penyidikan di kasus tersebut," katanya.
Tonton juga video 'KPK Temukan Permasalahan dalam Program Kartu Prakerja':