Polda Sumsel Koordinasi ke KPK-Bareskrim Usut Korupsi Tanah Kuburan di OKU

Polda Sumsel Koordinasi ke KPK-Bareskrim Usut Korupsi Tanah Kuburan di OKU

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 16:56 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi (Raja Adil Siregar/detikcom)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi (Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang -

Polda Sumatera Selatan terus melakukan penyidikan terhadap tersangka Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu Johan Anuar. Bahkan penyidik Polda telah berkoordinasi dengan KPK dan Bareskrim Polri.

"Terkait kasus JA, yang bersangkutan Mei lalu dikeluarkan dari tahanan dikarenakan masa tahanan habis. Sampai saat ini kita menunggu petunjuk jaksa, terutama untuk kelengkapan berkas," tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Adapun petunjuk dari jaksa, lanjut Supriadi, karena penyidik Ditreskrimsus menjerat Johan Anuar dengan UU Tipikor dan TPPU. Masih ada berkas kasus itu yang harus dilengkapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin sudah dilengkapi, tapi masih ada yang harus dilengkapi. Dalam waktu dekat mudah-mudahan dapat dilimpahkan tahap II ke jaksa," kata Supriadi.

Terkait lambatnya proses penyidikan kasus Johan Anuar, Supriadi turut membenarkan. Namun penyidik disebut sudah melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan Ketua KPK di Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Polda Sumsel sudah melakukan supervisi dengan KPK dan Bareskrim. Diharapkan ini dapat mempercepat proses penyidikan di kasus tersebut," katanya.

Tonton juga video 'KPK Temukan Permasalahan dalam Program Kartu Prakerja':

Terakhir, ia yakin pimpinan KPK juga bakal berkoordinasi dengan Jaksa Agung dalam kasus ini. Dengan begitu, koordinasi lintas sektoral akan berjalan dengan baik.

"Kita yakin KPK juga akan koordinasi sama Jaksa Agung terkait korupsi tanah kuburan ini. Tentunya ini koordinasi lintas sektoral untuk kasus yang ditangani Polda Sumsel," tutupnya.

Johan Anuar sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Saat itu ia langsung melakukan gugatan praperadilan dan menang.

Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan Anuar mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.

Untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka pada 14 Januari, Johan Anuar langsung ditahan. Ia dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads