KPK-Polda Sumsel Lakukan Supervisi Tangani Kasus Korupsi Tanah Kuburan di OKU

KPK-Polda Sumsel Lakukan Supervisi Tangani Kasus Korupsi Tanah Kuburan di OKU

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 19:10 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan kegiatan Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari APBD Tahun 2013 senilai Rp 6 miliar. KPK mengatakan penyidik Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar sebagai tersangka.

"Dalam perkara tersebut penyidik Polda Sumsel telah menetapkan tersangka JA (saat ini Wabup OKU)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Koordinasi supervisi itu dilakukan bersama Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumsel, BPK RI, hingga Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan, dalam kegiatan rapat Korsupdak ini, KPK mendampingi penyidik dan jaksa dalam melakukan gelar perkara. Hasilnya, Ali mengatakan tindakan yang dilakukan Johan tergambar jelas ada unsur melawan hukum.

"Rapat Korsupdak KPK tersebut memfasilitasi penyidik dan JPU untuk menyampaikan hasil penanganan perkara berdasarkan kewenangan masing-masing dan disimpulkan bahwa dari uraian kronologis kasus maka perkara tersebut telah tergambar jelas unsur melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka JA," ungkap Ali.

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan KPK ke depan akan lebih intensif melakukan koordinasi dan supervisi terkait penanganan perkara tersebut. Hal itu dilakukan pengungkapan kasus yang menjerat Johan ini berjalan lancar.

"KPK menghormati kewenangan masing-masing APH, namun demikian untuk kelancaran pengungkapan perkara ke depan KPK akan melakukan supervisi lebih intensif terhadap perkara atas nama tersangka JA tersebut," sebutnya.

Selain Johan, Menurut Ali, KPK terlebih dahulu melakukan koordinasi dan supervisi terhadap empat tersangka lain dalam perkara tersebut. Keempat tersangka itu telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

"Sebelumnya KPK juga melakukan supervisi terhadap perkara tersebut dengan ada empat orang yang sudah divonis bersalah atas kasus ini, yakni Hidirman pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, dan mantan Sekda OKU Umirton, dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp 3,4 miliar," tutur Ali.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads