KPK melakukan kegiatan Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari APBD Tahun 2013 senilai Rp 6 miliar. KPK mengatakan penyidik Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar sebagai tersangka.
"Dalam perkara tersebut penyidik Polda Sumsel telah menetapkan tersangka JA (saat ini Wabup OKU)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Koordinasi supervisi itu dilakukan bersama Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumsel, BPK RI, hingga Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan, dalam kegiatan rapat Korsupdak ini, KPK mendampingi penyidik dan jaksa dalam melakukan gelar perkara. Hasilnya, Ali mengatakan tindakan yang dilakukan Johan tergambar jelas ada unsur melawan hukum.
"Rapat Korsupdak KPK tersebut memfasilitasi penyidik dan JPU untuk menyampaikan hasil penanganan perkara berdasarkan kewenangan masing-masing dan disimpulkan bahwa dari uraian kronologis kasus maka perkara tersebut telah tergambar jelas unsur melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka JA," ungkap Ali.