Pengelola Masjid di Koja Jelaskan Pertimbangan Gelar Salat Jumat 2 Gelombang

Pengelola Masjid di Koja Jelaskan Pertimbangan Gelar Salat Jumat 2 Gelombang

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 16:35 WIB
Suasana Salat Jumat di Masjid Nurul Islam, Kel Tugu Selatan, Koja, Jakut
Suasana salat Jumat di Masjid Nurul Islam, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakut (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Pengelola Masjid Nurul Islam, Koja, Jakarta Utara, menjelaskan pertimbangan menggelar salat Jumat dua gelombang di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Selain itu, pengelola masjid memastikan protokol kesehatan terkait COVID-19 telah diterapkan.

"Jadi pelaksanaan dua gelombang di Masjid Nurul Islam di RT 15, RW 03, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, itu sudah dilaksanakan sudah tiga Jumat ini. Nah, pelaksanaannya ini, karena kita mematuhi PSBB atau protokol kesehatan, jemaah yang datang duluan itu silakan masuk," kata Kepala Masjid Nurul Islam Harijanto, Jumat (19/6/2020).

Harijanto menjelaskan salah satu hal yang menjadi pertimbangan pengurus adalah lokasi masjid yang berada di tengah permukiman padat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kami sudah memperkirakan. Karena dengan jarak sekian, pasti akan dua kali. Karena kok (kalau) nggak dua kali, mereka ini larinya ke mana. Karena di sini itu termasuk permukiman padat. Jadi masjid ini berdiri di tengah-tengah permukiman padat sehingga mereka gimana kalau seandainya dilaksanakan sekali tapi kita (harus) atur pelaksanaannya jaga jarak. Itu akan menyulitkan jemaah," ujarnya.

Atas hal itu, pengurus masjid sepakat menggelar salat Jumat dua gelombang. Keputusan ini juga, kata Harijanto, mengacu pada Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta mengenai Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu Kali Saat Pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Dari DMI dan MUI sudah memperkenankan salat Jumat dua gelombang, ya sudah, kami laksanakan itu. DMI sudah lama laksanakan salat Jumat dua gelombang. Ditambah lagi MUI sudah mengeluarkan fatwa dua gelombang juga, ya sudah, kami semakin mantap. MUI Provinsi DKI sudah memberikan, ada fatwanya," jelas Harijanto.

SE DMI mengenai Masjid dan Jamaah dalam The New Normal diterbitkan pada 30 Mei 2020. Dalam SE poin ke-8 dijelaskan mengenai kriteria masjid yang diperbolehkan menggelar salat Jumat dua gelombang sebagai berikut:

Karena ketentuan jaga jarak minimal 1 meter maka daya tampung masjid hanya tinggal 40% dari kapasitas normal sebelumnya. Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan dengan mempedomani tujuan syariat (maqashidus-syari'ah) pelaksanaan salat Jumat diatur sebagai berikut:

a. Di samping di masjid-masjid, juga di mushalla-mushalla dan tempat-tempat umum

b. Bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilaksanakan salat Jumat 2 (dua) gelombang

Sedangkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta mengenai Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Pandemi COVID-19 tertulis pada bagian ketentuan hukum kedua sebagai berikut:

Menyelenggarakan shalat Jumat dalam situasi pandemi COVID-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40% jama'ah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jama'ah, maka shalat jum'at boleh dilakukan dengan ketentuan:

a. Ta'addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan;
b. Shalat Jum'at boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda;
c. Apabila klausul a tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan shalat Jum'at pindah menerapkan klausul b;
d. Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka shalat Jum'at diganti dengan shalat dzuhur

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads