Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang tata cara salat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor ponsel (HP) jemaah. Salah satu masjid yang akan menerapkannya itu Masjid Nurul Islam, Koja Selatan, Jakarta Utara.
"Masjid Nurul Islam di Koja Selatan, Jakarta Utara, (sms yang saya terima) melaksanakan (salat Jumat) 2 gelombang," ujar Sekjen DMI Imam Addaruqutni, saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Imam mengatakan dia belum memiliki data rinci masjid mana saja di Indonesia yang akan menerapkan salat Jumat dua gelombang. Dia juga mengatakan segala hal-hal teknis terkait salat Jumat ini diatur oleh masing-masing panitia masjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum punya data, lagi pula semua itu kan diserahkan kepada masing-masing masjid gimana teknisnya," jelasnya.
Tonton juga video 'UAS Bicara Hukum Salat Berjemaah Jarak Jauh dan Melalui TV-Radio':
Sebelumnya, DMI mengeluarkan SE mengenai tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor ponsel jemaah. Kebijakan ini dibuat karena masih ada masjid yang memiliki keterbatasan ruang salat.
Kebijakan ini tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa (16/6/2020). SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni.
Dalam SE itu, salah satunya DMI meminta salat Jumat dibagi dua gelombang, yakni pada pukul 12.00 dan 13.00. Pada Jumat yang jatuh pada tanggal ganjil, jemaah yang akhir nomor HP-nya ganjil punya kesempatan salat di gelombang pertama (pukul 12.00). Sementara pada Jumat yang jatuh pada tanggal genap, jemaah yang punya akhir nomor HP genap akan mendapat kesempatan salat di gelombang kedua.