Tiga petinggi Sunda Empire didakwa menyebarkan berita bohong hingga membuat keonaran. Pengacara menyangkal kliennya membuat keonaran.
Misbahul Huda, kuasa hukum dari Raden Rangga salah satu terdakwa menyatakan apa yang dilakukan kliennya ini bukan sebuah hal yang menimbulkan keonaran.
"Kaitan dengan perbuatan keonaran, saya kira perbuatan keonaran ini tidak ada," ucap Huda kepada wartawan via sambungan telepon, Jumat (19/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, tiga terdakwa yakni Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku kaisar Sunda Empire dan Raden Rangga Sasana selaku Sekjen Sunda Empire sudah diadili. Persidangan perdana digelar pada Kamis (18/6) kemarin.
Kembali ke soal keonaran. Menurut Huda, kliennya itu mendirikan Sunda Empire dengan tujuan yang baik. Tujuan dari Sunda Empire mensejahterakan rakyat dunia, dinilai sebagai suatu hal yang wajar.
"Tujuan seseorang itu kan untuk kegiatan baik. Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halu, bercita-cita kan boleh, untuk menyejahterakan masyarakat dunia kan boleh-boleh saja. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu," tuturnya.
Dengan argumen itu, kuasa hukum akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Eksepsi akan dibacakan dua pekan sejak sidang perdana digelar kemarin.
Sebelumnya, sidang kasus itu mulai digelar di PN Bandung. Dalam dakwaan , jaksa menyebut ketiganya menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Kejati Jabar Suharja saat membacakan surat dakwaan.
Ketiga terdakwa didakwa pasal antara lain Mulai dari dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.