"Pada intinya, kita dari Kemenag Kota Bandung ya sama dengan Kemenag pusat, jadi menyerahkan kepada masyarakat saja. Jadi biarkan masyarakat memilih, apa yang memang setuju dengan aturan tersebut dan mengikutinya, ya mangga saja," kata Humas Kemenag Kota Bandung Agus Saparudin saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).
Agus sudah membaca surat edaran DMI teraebut dengan seksama. Dia menilai pro dan kontra terkait salat dua gelombang tentu masing-masing memiliki dasar.
"Karena dua-duanya juga punya dasar, baik pusat dasarnya jelas, maupun MUI juga yang bahasanya tidak mengenal aturan itu, bahkan kata MUI pusat kalau tidak memungkinkan salat jumat, ya salah dzuhur saja," katanya.
Kendati demikian, Agus menyatakan sejauh ini belum mendapat laporan masjid di Bandung akan menerapkan salat sesuai surat edaran DMI.
"Sejauh ini belum ada laporan ya," kata dia.
Sekedar diketahui, kebijakan DMI ini tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020. SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni. DMI melihat dalam pelaksanaan dua kali salat Jumat yang digelar pada masa transisi menuju new normal, jemaah secara umum menaati protokol kesehatan yang berlaku. Namun DMI melihat banyak jemaah yang salat di halaman masjid hingga jalan raya sehingga barisannya tidak teratur.
Jika dalam kondisi ini, DMI meminta salat Jumat dibagi dua gelombang, yakni pada pukul 12.00 dan 13.00. Pada Jumat yang jatuh pada tanggal ganjil, jemaah yang akhir nomor HP-nya ganjil punya kesempatan salat di gelombang pertama (pukul 12.00). Sementara pada Jumat yang jatuh pada tanggal genap, jemaah yang punya akhir nomor HP genap akan mendapat kesempatan salat di gelombang kedua. (dir/mso)