Pasar Gondangdia, Jakarta Pusat, kembali menerapkan sanksi sosial kepada pengunjung yang tidak memakai masker. Penerapan sanksi ini sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi DKI Jakarta.
Pantauan detikcom hingga pukul 09.30 WIB, Jumat (19/6/2020), sebanyak tiga orang pengunjung kedapatan tidak memakai masker. Petugas Satpol PP pun langsung menggiring pengunjung menuju pos pemantauan.
Sesampainya di pos pemantauan, petugas mendata para pengunjung sambil menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukan pengunjung. Mereka diberikan dua pilihan untuk melaksanakan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begini ya pak, bapak tidak memakai masker, sedangkan ini area publik. Ini peraturan PSBB yang mengatur protokol kesehatan siapapun wajib gunakan masker. Apabila tidak gunakan masker ada denda administrasi tidak gunakan masker di lapangan itu denda 250 ribu. (Atau) Kita kasih opsi kedua adalah kerja sosial, kita siapkan sapu atau mengepel bapak tinggal pilih. Bapak sanggup?" kata Petugas Satpol PP bernama Aziz di pos pemantauan Pasar Gondangdia.
Sejauh ini, pengunjung memilih untuk menerapkan sanksi sosial. Salah satu pengunjung bernama Endang (46) misalnya, memilih untuk membersihkan pasar dibandingkan membayar denda sebanyak Rp. 250.000.
"Saya nggak sanggup kalau bayar denda, saya nggak punya uang," kata Endang.
![]() |
Sebelum melaksanakan sanksi sosial, pelanggar diwajibkan memakai rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB. Petugas pun memberikan masker baru kepada pengunjung.
Pengunjung mulai menyapu halaman depan pasar Gondangdia selama 15 menit. Ada pula pengunjung yang mengepel lantai pasar. Petugas ikut memantau pekerjaan bersih-bersih pelanggar ini.
Setelah melaksanakan sanksi sosial, petugas pun mengarahkan pelanggar untuk mencuci tangan di washtafel. Setelah itu, pengunjung baru diperbolehkan masuk ke dalam pasar.
Sebelumnya diberitakan, penerapan sanksi sosial bagi pelanggar aturan PSBB Transisi sudah dilakukan semenjak Pasar Gondangdia, Jakarta Pusat dibuka kembali. Per Kamis (18/6/20) misalnya, sudah ada 10 pengunjung yang disanksi. Protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus Corona (COVID-19) dilaksanakan di setiap fasilitas dan sarana umum.
"Kita bersinergi dengan Satpol PP. Jadi sudah langsung ada tindakan. Bagi yang tidak pakai masker, kita tarik ke sini, kita data, kena denda berbentuk uang. Dia denda Rp 250 ribu. Terus ada sanksi sosialnya, yaitu membersihkan fasilitas umum, seperti menyapu, ngepel, kita sudah laksanakan dari pagi," kata Kepala Pasar Gondangdia Imla Hasanah Daulay saat diwawancarai, Jumat (19/6/20).
(elz/ear)