Bawa Kabur Motor Teman Nongkrong, 2 Begal Sadis di Jambi Ditangkap

Bawa Kabur Motor Teman Nongkrong, 2 Begal Sadis di Jambi Ditangkap

Ferdi Almunanda - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 20:34 WIB
Polres Jambi tangkap 2 begal sadis di Palembang dan Lampung (dok. Istimewa)
Polres Jambi menangkap 2 begal sadis di Palembang dan Lampung. (dok. Istimewa)
Jambi -

Dua begal sadis asal Sumatera Selatan (Sumsel) dan Lampung diringkus polisi. Dua pelaku begal itu diringkus setelah menjalankan aksi kejahatannya dengan cara melukai dan memukul korban hingga tak sadarkan diri.

"Jadi pelaku ini berdua orang, awalnya itu para pelaku sempat meminta korban mengantar mereka ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku ini kenal korban di salah satu tempat tongkrongan gitu, jadi karena korban merasa kenal diantarlah para pelaku menggunakan sepeda motor. Setelah pelaku diantar, kemudian pelaku minta diberhentikan di suatu tempat, lalu korban dipukul sampai terluka dan pingsan," kata Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz, kepada detikcom, Kamis (18/6/2020).

Kedua pelaku begal itu ditangkap tanpa perlawanan di kampung halaman masing-masing, yakni di Palembang dan Lampung. Kendaraan hasil begal sudah dijual ke salah satu tempat di Palembang dan uang hasil penjualan dibagi rata untuk foya-foya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usai korban dibegal, lalu korban melapor. Laporan itu kemudian kita selidiki dan mencari data identitas pelaku. Pelaku awal atas nama Bagas kita tangkap di Lampung, lalu pelaku Muhamad Imron kita tangkap di Palembang. Penangkapan ini setelah anggota berkoordinasi dengan polisi sekitar di sana," ujar Hafidz.

Hafidz juga menyebutkan kedua tersangka ini telah melakukan aksi begal itu sebanyak dua kali. Sebelumnya kedua pelaku juga pernah melakukan aksi serupa sehingga, untuk aksi yang kedua kalinya, kedua pelaku berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

ADVERTISEMENT

Selain menangkap kedua pelaku begal itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang merupakan hasil curian mereka. Sepeda motor curian itu diamankan polisi dari seseorang yang berada di Palembang.

"Dua pelaku ini terancam Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," kata Hafidz.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads