Polisi menyebut buron Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin, sempat keluar-masuk Indonesia sebelum dirinya di-red notice oleh Interpol pada Desember 2019. Terakhir, Russ Medlin masuk ke Indonesia pada November 2019 melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
"Dia datang dari Dubai pada November 2019, masih sempet masuk ke Indonesia karena belum ada red notice-nya. Terakhir dari Dubai bulan November 2019 dan di-cross-check dengan data yang ada di Imigrasi memang dia datang pada November 2019 melalui Bandara Halim Perdanakusuma menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan wisata," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Yusri menjelaskan, ketika Russ Medlin tiba di Indonesia pada November 2019, belum ada red notice atau status buron yang melekat pada diri pria Amerika tersebut. Baru pada 10 Desember 2019, Interpol mengeluarkan red notice atas nama Russ Medlin.
Setelah keluar red notice tersebut, ruang gerak Russ Medlin menjadi terbatas. Yusri menambahkan, sejak 10 Desember tersebut, Russ Medlin tidak bisa meninggalkan Indonesia.
"Sejak 10 Desember 2019, karena memang terakhir kan yang bersangkutan keluar dari Dubai ke Indonesia itu November 2019, sejak adanya red notice yang dikeluarkan oleh FBI kepada Indonesia (pada 10 Desember 2019) melalui teman-teman Interpol dan Imigrasi, sejak itu yang bersangkutan statusnya buron sehingga paspornya dianggap tidak berlaku," tutur Yusri.
a
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sana rupanya setelah dilakukan pemeriksaan, sejak itu dia memang takut, tidak keluar dari Indonesia, ini sejak Desember lalu karena dia akan tahu, kalau dia keluar, pasti akan ketahuan. Ya karena dia punya paspor dicabut statusnya. Setelah di-red notice, maka diblok Imigrasi sehingga tidak bisa keluar-masuk," sambung dia.
Selama 6 bulan terakhir tinggal di Jakarta, Russ Medlin hidup berpindah-pindah tempat. Russ Medlin sempat tinggal di sebuah apartemen hingga akhirnya menyewa sebuah rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, dalam tiga bulan terakhir ini.
Russ Medlin kemudian tertangkap di rumah tersebut pada Minggu, 14 Juni 2020. Russ Medlin ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.
Saat ini Russ Medlin ditahan di Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait masalah ekstradisi Russ Medlin.