Penolakan jenazah untuk dimakamkan secara COVID-19 terjadi di RSU dr Soetomo Surabaya. Jenazah Sulihah (59) asal Sampang, Madura, ini meninggal berstatus PDP.
Saat datang, Rabu (17/6) memiliki gejala batuk, sesak nafas, jantung dan asam lambung. Salah satu anak dari almarhumah, Ahmad Gomir membenarkan penolakan pemakaman COVID-19 di Surabaya. Pihaknya menerima dimakamkan secara COVID-19 asal dimakamkan di Sampang.
"Jadi ingin dibawa pulang agar dekat dengan rumah di desa, jadi kalau ziarah dekat dengan desa di Banyumas, Sampang," kata Ahmad Gomir di RSU dr Soetomo, Kamis (18/6/2020).
Pihak rumah sakit tidak memberi izin karena almarhumah dalam status PDP dan hasil swabnya belum keluar. Akhirnya sempat terjadi ketegangan, hingga pihak kepolisian datang dan memediasi.
"Awalnya mau dimakamkan khusus COVID-19 di Surabaya. Tadi akhirnya dimediasi polisi boleh dimakamkan di Sampang dengan protokol COVID-19 dan sudah disetujui," tambahnya.
Setelah dilakukan mediasi, akhirnya pihak keluarga mau dimakamkan secara protokol COVID-19.
"Ya alhamdulilah bisa dimakamkan di Sampang dengan protokol COVID-19. Asal bisa dekat dengan rumah di desa dan ziarah gampang," jelasnya.
Sementara Kapolsek Gubeng, Kompol Naufil Hartono menjelaskan pihaknya menerima informasi pihak keluarga menolak anggota keluarganya dimakamkan secara protokol COVID-19.
"Jadi tidak benar itu menolak. Informasinya seperti itu. Setelah kita jelaskan, pihak keluarga menerima. Akhirnya hanya minta dimakamkan di Sampang, karena dekat dengan keluarga. Di sana juga ada tempat pemakaman khusus COVID-19. Di sini kita pastikan pemulasaraan jenazah sudah sesuai protokol," terang Naufil.
Naufil memastikan, pihak kepolisian akan mengawal pemakaman jenazah hingga ke TPU di Sampang. Status jenazah sendiri adalah PDP.
"Akan kita kawal sampai Suramadu, lalu dilanjutkan pengawalan dari sana hingga ke Sampang," pungkasnya.