Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi menegaskan tidak boleh ada masjid yang melaksanakan ibadah salat Jumat di era new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam dua gelombang.
Hal tersebut menanggapi surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020 mengenai tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor ponsel (HP) jemaah.
Sementara itu, MUI pusat sudah mengeluarkan fatwa Nomor 10 Tahun 2000 yang menyebutkan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang dianggap tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap berpegang pada fatwa MUI bahwa salat Jumat dua gelombang itu tidak sah. Jadi laksanakan salat Jumat dalam satu waktu," ungkap Ketua MUI Kota Cimahi KH Alan Nur Ridwan saat dihubungi, Kamis (17/6/2020).
Solusi dari MUI, jika masjid sudah penuh oleh jemaah yang akan melaksanakan salat Jumat, masjid-masjid yang selama ini tidak dijadikan tempat digelarnya salat Jumat agar dibuka dan dijadikan tempat salat Jumat.
"Karena banyak masjid di kampung-kampung yang tidak dipakai salat Jumat karena berjemaah di masjid yang lebih besar, nah kami sudah sampaikan surat edaran bahwa semua masjid agar dijadikan tempat salat Jumat," terangnya.
Selain itu, DKM di setiap wilayah boleh menjadikan jalan dan halaman masjid sebagai tempat pelaksanaan salat Jumat. Namun jemaah diimbau membawa sajadah masing-masing.
"Ketimbang dua gelombang, lebih baik melaksanakan salat Jumat di halaman atau jalan seperti Idul Fitri. Kalau khawatir ada najis, bawa alas koran dan sajadah sendiri-sendiri," jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua MUI Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang juga tidak memperbolehkan pelaksanaan salat Jumat dibagi menjadi dua gelombang.
"Tidak sah kalau salat Jumat dua gelombang. Jadi ikuti fatwa MUI, karena sudah berisi tata cara salat Jumat di masa pandemi ini dan penerapan protokol kesehatannya," katanya.
(mud/mud)