Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang menyarankan pelaksanaan salat Jumat berjamaah di masjid dibuat dua gelombang berdasarkan ganjil genap nomor handphone. Bupati Cirebon Imron Rosyadi lebih condong menyepakati pelaksanaan salat Jumat berjamaah di masjid hanya satu gelombang atau sif.
"Menurut saya tidak ada sih dalam kitab bahwa soal salat Jumat dibuat dua sif. Mungkin yang dua sif itu mempunyai pendapat lain. Tapi dari sejarah Rasulullah belum ada," kata Imron kepada detikcom di kantornya Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020).
Imron menilai munculnya pendapat pelaksanaan salat Jumat dibuat dua gelombang merupakan hasil ijtihad DMI. Imron pun tak mempersoalkan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini kan ranahnya furuiyah (adanya perbedaan). Kita tak bisa mengajak (memaksa) orang harus sependapat. Saya tahunya salat (Jumat) satu sif," kata politikus PDI Perjuangan itu.
"Kalau saya pribadi satu sif saja. Saf yang sampai keluar masjid, jarak yang agak jauh tidak apa-apa. Yang penting kita bisa melihat (jemaah), gak tahu imamnya juga itu sah," ujar Imron menambahkan.
Selain salat Jumat, pelaksanaan salat berjemaah yang hanya bisa dilaksanakan hanya satu gelombang adalah salat idulfitri dan iduladha. "Kalau salat yang sif-sifan itu ada yakni salat mayat (jenazah). Karena itu kan terus-terusan setiap ada orang yang takziah," kata Imron.
Sekadar diketahui, kebijakan DMI itu tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020. SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni.
DMI melihat dalam pelaksanaan dua kali salat Jumat yang digelar pada masa transisi menuju new normal, jemaah secara umum menaati protokol kesehatan yang berlaku. Namun DMI melihat banyak jemaah yang salat di halaman masjid hingga jalan raya, sehingga safnya tidak teratur. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak menyarankan salat Jumat dilakukan secara dua sif.
Simak video 'UAS Bicara Hukum Salat Berjemaah Jarak Jauh dan Melalui TV-Radio':
(bbn/bbn)