Akibat pemekaran wilayah, warga di lima kelurahan di Solo mengalami kendala untuk mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Jawa Tengah. Mereka tak bisa langsung mendaftar PPDB Jateng karena KK mereka terbit belum sampai setahun.
Sesuai aturan, KK pendaftar PPDB Jateng harus diterbitkan minimal setahun terakhir. Hal ini untuk memastikan agar tidak ada pendaftar yang sengaja berpindah KK untuk bisa bersekolah di tempat yang diinginkan.
Hal itu dialami salah satu orang tua murid dari Kelurahan Kadipiro, Rachmanto. Dia bercerita KK miliknya termasuk baru karena wilayahnya termasuk yang terkena pemekaran sehingga harus mencari surat keterangan domisili (SKD) terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah memasukkan berkas ke online, tapi nggak bisa karena KK-nya baru. Ini tadi sudah bikin SKD di kelurahan tapi tetap saja nggak bisa," kata Rachmanto saat ditemui di posko pengaduan PPDB SMA/SMK di Graha Solo Raya, Gladag, Kamis (18/6/2020).
Menurutnya, SKD yang dia dapat ternyata masih harus direvisi ke kantor kelurahan. Sebab SKD harus menyertakan keterangan sejak kapan dia tinggal di alamat itu.
"Sebenarnya SKD ini kan sudah membuktikan KK lama saya di alamat itu juga. Sebenarnya ini hal sepele, tapi kok nganyelke (menjengkelkan). Soalnya kelurahan saya jauh, padahal untuk mengurus harus ke sini (Graha Solo Raya)," ujarnya.
Selanjutnya siswi lulusan SMP juga kesulitan daftar PPDB SMA/SMK gegara kelurahan tak terdaftar...