"Pelaku ini modal obeng dan nekat, dia nyari rumah kosong buat digasak," tutur Kanit Resmob Polres Ponorogo IPDA Anggara Gilang kepada detikcom, Kamis (18/6/2020).
Tersangka, lanjut Anggar, mencongkel jendela atau ventilasi yang ada di atas daun pintu agar bisa masuk ke dalam rumah korban. "Tersangka leluasa mencari barang berharga karena rumah korban kosong," imbuh Anggara.
Akibat perbuatannya tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta. "Kejadiannya pada saat bulan puasa lalu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal salat taraweh," terang Anggara.
Menurutnya, tersangka melakukan pencurian di beberapa lokasi. Uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
"Barang bukti yang kita amankan tinggal sedikit, uangnya diputar tersangka untuk bayar utang dan kebutuhan," jelas Anggara.
Pun juga barang bukti lain, tersangka menggunakan sepeda motor untuk berkeliling mencari rumah kosong. "Dia nggak pernah mapping, cuma keliling aja cari rumah kosong terus masuk," ujar Anggara.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Tersangka sudah kami amankan. Ini masih didalami lokasi mana saja yang sudah dia curi," pungkasnya. (fat/fat)