Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran salat Jumat dua gelombang 'ganjil-genap' berdasarkan nomor handphone. Meski begitu, edaran itu tak berlaku bagi Masjid Raya Bandung.
"Bahwa Masjid Raya sesuai syariat agama tidak ada istilah salat dua gelombang," ucap Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja, Rabu (17/6/2020).
DMI sendiri membuat surat edaran itu berdasarkan monitoring pelaksanaan salat Jumat usai masjid dibuka. Pelaksanaan salat Jumat berjubel hingga ke jalan yang berisiko menularkan virus Corona akibat jalan tidak bersih.
Menanggapi hal tersebut, Muchtar mengatakan pelaksanaan salat Jumat di Masjid Raya Bandung masih bisa dilakukan. Kapasitas Masjid Raya Bandung diperkirakan masih mencukupi meski harus jaga jarak saat pelaksanaan salat.
"Enggak apa-apa, di Mekah juga biasa sampai ke jalan, asal nyambung saja. Kalau di masjid raya selama ini cukup, kalau sampai ke alun-alun juga tidak apa-apa," tuturnya.
"Intinya masjid raya tidak akan mengikuti surat DMI, saya kembali kepada Allah dan Rasulnya," kata dia menambahkan.
Kebijakan DMI ini tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020. SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni.
DMI melihat dalam pelaksanaan dua kali salat Jumat yang digelar pada masa transisi menuju new normal, jemaah secara umum menaati protokol kesehatan yang berlaku. Namun DMI melihat banyak jemaah yang salat di halaman masjid hingga jalan raya sehingga barisannya tidak teratur.
Jika dalam kondisi ini, DMI meminta salat Jumat dibagi dua gelombang, yakni pada pukul 12.00 dan 13.00. Pada Jumat yang jatuh pada tanggal ganjil, jemaah yang akhir nomor HP-nya ganjil punya kesempatan salat di gelombang pertama (pukul 12.00). Sementara pada Jumat yang jatuh pada tanggal genap, jemaah yang punya akhir nomor HP genap akan mendapat kesempatan salat di gelombang kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video 'Penampakan Salat Jumat Berjemaah di Masjid Raya Bandung':
(dir/mso)