Badan Legislasi (Baleg) DPR merespons soal usulan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dikeluarkan dari prolegnas. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan tidak bisa serta merta dikeluarkan dan membatalkan pembahasan RUU HIP dari prolegnas. Namun, akan mengevaluasi prolegnas.
"Itu prolegnas tidak bisa serta merta dibatalkan begitu saja, harus rapat kembali, dan Baleg sudah merencanakan ada evaluasi terhadap prolegnas, baik prolegnas prioritas maupun jangka panjang," kata Awiek saat dihubungi, Rabu (17/6/2020) malam.
Awiek menyebut mekanisme evaluasi harus dilakukan dalam forum rapat kerja. Namun, diharapkan evaluasi prolegnas itu dapat berjalan di masa sidang saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Evaluasi prolegnas tersebut dilakukan dalam sebuah mekanisme rapat yang dihadiri oleh DPR, yakni Baleg, pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM dan panitia perancang UU, tetapi forumnya sih harus rapat kerja tidak bisa di forum lain. Kita agendakan sih masih tentatif, mudah-mudahan di masa sidang ini ada rapat evaluasi prolegnas," ujarnya.
"Tunggu konfirmasi dari pemerintah dan DPD, dengan pemerintah kan kita harus menyesuaikan waktu, siapa yang mewakili, apalagi di masa pandemi ini kan ada kendala untuk melakukan pertemuan fisik, meskipun secara virtual juga boleh," lanjut Awiek.
Sebelumnya, pembahasan RUU HIP ini menuai kritikan, gelombang penolakan terjadi dari berbagai pihak. Salah satunya Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) yang meminta DPR membatalkan dan mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas.
"Pembahasan lebih lanjut RUU HIP tanpa pemahaman yang baik tentang Pancasila, sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945 dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pimpinan DPR dan seluruh fraksi-fraksi partai DPR RI untuk mencabut, membatalkan, tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas," tulis MN KAHMI dalam rilis yang diterima detikcom pada Rabu (17/6/2020).
(eva/rfs)