Gelombang penolakan terhadap pembahasan RUU HIP atau Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila semakin kuat. Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) melalui pernyataan sikap resminya, meminta DPR membatalkan pembahasan RUU HIP dan mengeluarkannya dari Prolegnas atau Program Legislasi Nasional.
Pernyataan sikap MN KAHMI tersebut ditandatangani oleh Koordinator Presidium Sigit Pamungkas dan Sekjennya Manimbang Kahariady. "Pembahasan lebih lanjut RUU HIP tanpa pemahaman yang baik tentang Pancasila, sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945 dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pimpinan DPR dan seluruh fraksi-fraksi partai DPR RI untuk mencabut, membatalkan, tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas," tulis MN KAHMI dalam rilis yang diterima detikcom pada Rabu (17/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP belakangan memang menimbulkan kontroversi. MN KAHMI menjelaskan, substansi RUU HIP mendegradasi Pancasila sebagai filsafat dan nilai fundamental negara, tafsir sepihak, merusak konsensus nasional, potensi kohesivitas sosial retak.
MN KAHMI berpandangan Pancasila sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945 adalah final. Pancasila berperan besar dalam menjaga keutuhan NKRI dan soliditas sosial serta menciptakan stabilitas negara yang sedang mengalami bencana pandemi COVID-19.
Seluruh penyelenggara negara dan rakyat Indonesia tetap teguh berpegang pada Pancasila dengan lima sila dasar. Tata urutan dan kalimat Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai satu tarikan nafas adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Selanjutnya, tidak ada Pancasila dalam versi lain, perasan sila Pancasila, atau satu sila lebih utama dan menjadi inti dibandingkan sila lainnya.
MN KAHMI meminta fraksi-fraksi di DPR menyusun urutan RUU yang masuk Prolegnas berdasarkan kepentingan prioritas bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini adalah salah satu fungsi lembaga legislatif sebagai badan pembuat undang-undang yang manfaatnya dapat dirasakan rakyat.
Sementara RUU HIP justru bisa menghidupkan kembali trauma masa lalu dan mengandaikan bahwa seolah-olah Negara Nasional Republik Indonesia belum selesai.
Simak video 'Pemerintah Minta Pembahasan RUU HIP Ditunda':
(row/erd)