Jaksa KPK Ungkap Komunikasi dari Penjara, Wawan Mengaku Tidak Tahu

Jaksa KPK Ungkap Komunikasi dari Penjara, Wawan Mengaku Tidak Tahu

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 17 Jun 2020 20:26 WIB
Wawan
Persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengungkap isi percakapan elektronik Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan orang kepercayaannya, Dadang Prijatna, dari dalam penjara. Dalam percakapan itu mereka membahas soal keuntungan proyek yang berujung penyidikan oleh KPK.

Percakapan itu diungkap jaksa dalam sidang perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Jaksa menyebut percakapan itu diambil dari ponsel BlackBerry milik Dadang.

"Ketika Saudara ditangkap oleh KPK, di-OTT, apakah Saudara pernah melakukan komunikasi dengan Dadang Prijatna di dalam penjara?" kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak, tidak pernah, Pak Jaksa," jawab Wawan lewat sambungan video.

Jaksa lalu membacakan isi percakapan antara Wawan dan Dadang. Dalam percakapan itu Wawan, yang diberi inisial B1 dan Dadang yang berinisial DN membicarakan pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, yang dilibatkan dalam proyek bersama perusahaan Wawan. Berikut percakapan yang dibacakan jaksa di persidangan:

ADVERTISEMENT

B1: Dang, bisa komunikasi nggak dengan Yuni?
DN: Nggak pak, hp-nya mati semua, staffnya juga
B1: Kalau kamu bisa kontak ke Yuni, kalau Yuni akan dihadapin masalah ini, jangan pernah akuin pemberian karena jaja ngomongnya ngaco, trus kalau ketemu kamu mesti sinkronin masalah keuntungan di surat saya itu, bahwa keuntungan total 30 persen itu udah keuntungan termasuk distributor.
B1: Yang alkes ini masalah karena mereka melihat rekapan proyek untungnya terlalu besar, makanya mereka mengejar ke alkes, makanya kita mesti ngebantah bahwa rekapan proyek itu baru rencana, pelaksanaannya nggak seperti itu
DN: Iya tapi yuni takut nggak mau pak, pernah bicara ke saya kalau saya tanggung jawab yang porsi saya saja kata Yuni, gimna pak?
B1: Ya tapi dia jangan ngomong bahwa ngasih 43 persen ke kita, itu sih sama saja bunuh diri
B1: Kalau persoalan pertanggungjawaban sih nanti, kalau kerugian baru kita baca, kita mesti ngembaliin berapa, Yuni berapa, sesuai porsinya.

Jaksa kembali menanyakan apakah Wawan mengetahui percakapan itu. Wawan lagi-lagi mengaku tidak tahu.

Jaksa lalu membacakan percakapan lain antara Wawan dan Dadang. Kali ini mereka membahas soal penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Yuni. Berikut percakapannya:

DN: Informasi data yang di rumah Yuni sama KPK dibawa, pemberian-pemberian ke dinas pak
B1: Lho Yuni itu gimana sih, kan tahu ada penggeledahan segala di rumah saya, kok nggak dibuang?
DN: Ya gimana lah pak, lieur.
B1: Kamu udah ketemu Yuni-nya?
DN: Belum.

"Apakah Saudara tahu ada percakapan antara Saudara dengan Dadang Prijatna yang isinya intinya ada penggeledahan data-data di rumah Yuni Astuti yang dilakukan KPK, dan data pemberian ke dinas itu dibawa oleh KPK dan Dadang melaporkan kepada Saudara, ada tidak?" imbuh jaksa.

"Tidak pernah, Pak Jaksa, tidak tahu saya," jawab Wawan.

Dalam persidangan ini, Wawan berstatus terdakwa. Wawan didakwa merugikan negara terkait pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads