Jaksa Klarifikasi Irwansyah soal Project Production House Bareng Wawan

Jaksa Klarifikasi Irwansyah soal Project Production House Bareng Wawan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Mei 2020 17:22 WIB
Irwansyah
Irwansyah (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengklarifikasi keterkaitan artis Irwansyah di kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten dan Tangerang Selatan. Jaksa meminta klarifikasi kepada Irwansyah terkait bisnis production house (PH) yang dijalani bersama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

Irwansyah menjadi saksi di persidangan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020). Dia mengatakan mengenal Wawan pada 2013.

Irwansyah bekerja sama dengan Wawan dalam membuat PH PT Adika Cipta Pratama. Di situ, Wawan menjadi salah satu komisaris dan Irwansyah menjadi direktur. Irwansyah menyebut Wawanlah yang memberikan modal. Wawan juga menyerahkan saham kosong senilai 15 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dapat 15 persen. Saham kosong, (artinya) saya tidak menyertakan modal, tapi saya bekerja," kata Irwansyah saat bersaksi di persidangan.

Tak hanya itu, jaksa juga mengkonfirmasi tentang proses syuting production house Irwansyah dan Wawan di Banten dan Tangerang. Irwansyah pun membenarkan hal itu.

ADVERTISEMENT

"Saya syuting di beberapa titik di Banten dan di Tangerang, saya minta bantuan Pak Wawan rencana kordinasi perizinan. Saya kenal Pak Wawan, adiknya Gubernur (Ratu Atut). Jadinya saya rasa bisa membantu," kata Irwansyah.

"Saya punya project film berdua berjudul 'Visi dan ATM'. Saya minta Pak Wawan investor, disetujui Pak Wawan, tapi dengan membuat perusahaan bersama," imbuhnya.

Diketahui, ada sederet artis yang terlibat dalam kasus korupsi Wawan, antara lain Jennifer Dunn, Aima Mawardah, Catherine Wilson, Rebecca, dan Renny Yuliana. Jaksa lantas menanyakan apakah artis wanita ini masuk ke pembuatan film produksi PH Wawan atau tidak, Irwansyah mengaku semua artis yang disebutkan jaksa itu tidak menjadi pemeran dalam proyek itu.

"Tidak ada," tegas Irwansyah.

Dalam persidangan ini, Wawan duduk sebagai terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT BPP. Dia didakwa merugikan negara terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten dan Tangerang Selatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(zap/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads