Sel Nazaruddin Kosong, Kalapas Sukamiskin: Kita Kunci-Semprot Disinfektan

Sel Nazaruddin Kosong, Kalapas Sukamiskin: Kita Kunci-Semprot Disinfektan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 17 Jun 2020 13:35 WIB
Terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPR M Nazaruddin keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,Kamis (29/9). KPK meminta Nazaruddin memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 yang merugikan negara mencapai Rp 1,12 triliun.
M Nazaruddin (Foto: Agung Pambudhy/detikcom).
Bandung - M Nazaruddin terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang telah bebas. Sel Nazaruddin saat ini dikosongkan Lapas Sukamiskin.

"Sudah kosong. Barangnya semua sudah dibawa," ucap Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020).

Setelah perabotan Nazaruddin dikeluarkan, kata Thurman, sel yang ditempati mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dikosongkan. Pihaknya sudah menyemprot seluruh penjuru sel dengan disinfektan.

"Begitu kosong, kamar kita kunci dan semprot disinfektan," katanya.

Menurut Thurman dalam waktu dekat sel yang sempat ditempati Nazaruddin belum akan kembali dibuka untuk ditempati warga binaan lain atau narapidana baru.

"Belum karena COVID-19. Kita harus mengamankan, lebih baik kita mencegah daripada menindak. Artinya sekarang COVID-19 kan semakin hari semakin meningkat, maka kita ruangan itu tidak serta merta langsung kita isi, tapi kita tutup dan gembok kemudian dikasih disinfektan," tuturnya.

Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Nazaruddin pun sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).

"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6). (dir/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads